• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Keislaman

Kriteria Hewan yang Layak Dijadikan Kurban

Kriteria Hewan yang Layak Dijadikan Kurban
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bagi hewan yang akan dikurbankan. (Foto: NOJ/NU Network)
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bagi hewan yang akan dikurbankan. (Foto: NOJ/NU Network)

Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. 


Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).   


Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan sejumlah kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Ketentuan tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:   


1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). 


Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda: Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan. (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826) 


2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.   


3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.   


4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.  (Lihat: Musthafa: Dib al-Bigha: 1978:241).


Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh sebagai berikut: 


   أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى   


Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: (1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak. (Hadits Hasan Shahih, riwayat Al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)   


Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978: 243). 

  

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).   


Editor:

Keislaman Terbaru