• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Asyik Main Game Online, Bagaimana Hukumnya?

Asyik Main Game Online, Bagaimana Hukumnya?
Tampak seseorang sedang asyik main game online (Foto:NOJ/gizmologi)
Tampak seseorang sedang asyik main game online (Foto:NOJ/gizmologi)

Manusia diciptakan oleh Allah memiliki sifat unik; kadang lurus, bengkok, semangat, kendor, rajin, malas, dan seterusnya. Sifat-sifat ini tidak dimiliki makhluk lain. Bahkan malaikat sekalipun.


Jamak diketahui bahwa seseorang yang rajin belajar, beribadah kadangkala dihinggapi rasa jenuh, capek sehingga ia butuh refreshing dan rehat barang sejenak. Misalkan bersantai dengan bermain game online seperti Plants vs Zombie, Genshin Impact, Mobile Legend dan lainnya.


Terlebih bermain game online melalui gadget sangat praktis dan mudah didapatkan oleh siapapun, baik kalangan dewasa maupun anak-anak. Ketertarikan masyarakat pada gadget dikarenakan beberapa hal, selain praktis juga memiliki banyak pilihan (option) yang berisikan pendidikan, hiburan dan lain sebagainya.


Memang, game online memiliki daya tarik tersendiri dibandingkan game offline, karena selain telah terkomunikasi dalam sebuah jaringan, juga kaya kreasi desain di dalamnya, Misalkan lebih banyak level, pilihan karakter, desain avatar,  lawan main dan berkenalan dengan karakter lain dari belahan dunia (multiverse).


Lantas bagaimana hukumnya bermain game online?


Game online juga disebut game daring adalah sebuah permainan yang berbasis jaringan internet, wifi, kabel optik dan lain sebagainya. Permainan ini terdiri dari banyak jenis, dari mulai permainan paling basic, intermediate hingga expert (paling sulit). Misalnya melibatkan banyak person.


Genre permainan juga beragam; ada yang memiliki unsur pendidikan, main bareng (mabar), action, teka-teki, criminal, tontonan, hingga tuntunan untuk melakukan sesuatu. Nah, hukum kesemuanya itu dianalogikan (qiyas) pada permainan secara umum, karena pada zaman dulu tidak ada software seperti sekarang, akan tetapi sudah ada aturan boleh dan tidaknya bermain. Taruh misal, permainan catur disinyalir sebagai permainan kuno yang popular pada abad ke-7. 


Dalam kitab Fathul Muin  IV/285 disebutkan:


واللعب بالشطرنج بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا مكروه إن لم يكن فيه شرط مال من الجانبين أو أحدهما أو تفويت صلاة ولو بنسيان بالاشتغال به أو لعب مع معتقد تحريمه وإلا فحرام 


Artinya: Bermain catur hukumnya makruh; bila tidak disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya (karena berarti judi), atau tidak sampai meninggalkan sholat meskipun dikarenakan unsur lupa, atau tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut.


Meski demikan, dalam kitab Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 35/268-269 memberikan beberapa acuan sebagai berikut:


اللَّعِبُ مِنْهُ مَا هُوَ مُبَاحٌ وَمِنْهُ مَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ وَمِنْهُ مَا هُوَ مَكْرُوهٌ وَمِنْهُ مَا هُوَ مُحَرَّم


Artinya: Permainan itu ada yang mubah, ada yang dianjurkan, makruh dan haram. 


فَمِنَ اللَّعِبِ الْمُبَاحِ الْمُسَابَقَةُ الْمَشْرُوعَةُ عَلَى الأْقْدَامِ وَالسُّفُنِ وَنَحْوِ ذَلك وَإِبَاحَةُ اللَّعِبِ إِنَّمَا يَكُونُ بِشَرْطِ أَنْ لاَ يَكُونَ فِيهِ دَنَاءَةٌ يَتَرَفَّعُ عَنْهَا ذَوُو الْمَرُوءَاتِ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَتَضَمَّنَ ضَرَرًا فَإِنْ تَضَمَّنَ ضَرَرًا لإِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ كَالتَّحْرِيشِ بَيْنَ الدُّيُوكِ وَالْكِلاَبِ وَنِطَاحِ الْكِبَاشِ وَالتَّفَرُّجِ عَلَى هَذِهِ الأْشْيَاءِ فَهَذَا حَرَامٌ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَشْغَل عَنْ صَلاَةٍ أَوْ فَرْضٍ آخَرَ أَوْ عَنْ مُهِمَّاتٍ وَاجِبَةٍ فَإِنْ شَغَلَهُ عَنْ هَذِهِ الأْمُورِ وَأَمْثَالِهَا حَرُمَ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يُخْرِجَهُ إِلَى الْحَلِفِ الْكَاذِبِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ 


Permainan yang mubah itu seperti lomba lari, lomba perahu dan lain sebagainya. Syaratnya sebagai berikut:


1.    Tidak merendahkan dan menghina kehormatan diri


2.    Tidak menyebabkan kerugian, kesengsaraan (madorot), baik diri sendiri, orang lain, bahkan binatang yang digunakan untuk bermain, seperti mengadu antara ayam dan anjing, mengadu ayam.


3.    Tidak melupakan waktu shalat wajib maupun kewajiban lainnya.


4.    Tidak sembarangan mengucapkan sumpah atau janji palsu (atau mengumpat)


وَمِنَ اللَّعِبِ الْمُسْتَحَبِّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى السِّهَامِ وَالرِّمَاحِ وَالْمَزَارِيقِ وَكُل نَافِعٍ فِي الْحَرب


Sedangkan permainan yang dianjurkan adalah: memanah pada sasaran, dan setiap perkara yang manfaat bagi perang. Bila ditarik dalam konteks kekinian, khususnya dalam negara yang notabene damai, maka diperbolehkan bermain game yang bermanfaat seperti memiliki unsur pendidikan.


وَمِنَ اللَّعِبِ الْمَكْرُوهِ اللَّعِبُ بِالطَّيْرِ وَالْحَمَامِ لأِنَّهُ لاَ يَلِيقُ بِأَصْحَابِ الْمَرُوءَاتِ وَالإْدْمَانُ عَلَيْهِ قَدْ يُؤَدِّي إِلَى إِهْمَال الْمَصَالِحِ وَيَشْغَل عَنِ الْعِبَادَاتِ وَالطَّاعَاتِ


Kemudian permainan yang makruh adalah bermain burung merpati (adu merpati) yang tidak memiliki kepantasan bagi kehormatan diri, bahkan cenderung membuang nilai kemaslahatan dan jauh dari unsur ibadah.


وَمِنَ اللَّعِبِ الْمُحَرَّمِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ: كُل لُعْبَةٍ فِيهَا قِمَارٌ لأِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ الَّذِي أَمَرَ اللَّهُ بِاجْتِنَابِهِ


Selanjutnya permainan yang tegas diharamkan adalah setiap permainan yang mengandung unsur judi yang dilarang oleh Allah.


Dengan demikian, permainan apapun harus disikapi dengan bijak, karena setiap permainan memiliki beberapa unsur yang disebutkan di atas. Poin utamanya adalah selama tidak ada unsur judi, menayangkan aurat, tidak menyakiti, menipu dan mencelakai orang lain, maka permainan online maupun offline diperbolehkan. Khusus untuk anak-anak, sebaiknya mendapatkan kontrol dan pendampingan dari orang tua, agar tidak salah guna dalam bermain game.


Editor:

Keislaman Terbaru