• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Hukum Bermain Game Online

Hukum Bermain Game Online
Hukum bermain game online bagaimana? (Foto: NOJ/DetikInet)
Hukum bermain game online bagaimana? (Foto: NOJ/DetikInet)

Dua minggu lalu saya diundang Majelis Muzakaroh Masjid Istiqlal Jakarta untuk mendiskusikan pandangan fiqih Islam tentang game online. Karena saya tidak bisa hadir secara fisik, maka pokok-pokok pikiran ini yang saya kirimkan.


Dalam studi ushul fiqih dinyatakan bahwa obyek hukum (محكوم فيه) adalah perbuatan manusia (mukallaf). Hukum tak terkait dengan benda. Dengan demikian, babi tidak haram, yang haram adalah perbuatan memakannya. Ibu kandung dan ibu mertua tidak haram, yang haram adalah menikahinya.


Perbuatan mukallaf itu ada dua. Pertama, ‘baik’ (al-hasan), perbuatan mukallaf yang diizinkan meliputi wajib, mandub, dan mubah (الحسن: فعل المكلف المأذون فيه واجبا ومندوبا ومباجا). 

 

Kedua, ‘buruk’ (al-qabih), perbuatan mukallaf yang dilarang (القبيج: فعل المكلف المنهى عنه) seperti haram. 


Sementara makruh, menurut Imam al-Haramain, berada di antara keduanya. Makruh tak bisa disebut buruk karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dicela. Juga tak bisa disebut baik karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dipuji (ليس المكروه قبيحا لأنه لا يذم عليه ولا حسنا لأنه لا يسوغ الثناء عليه).


Sedangkan haram, para ulama membaginya menjadi dua. Pertama, haram pada dirinya sendiri (حرام لذاته) misalnya karena di dalamnya terkandung mafsadat (لأن فيه مفسدة) seperti memakan daging babi. Kedua, haram li ghairihi, sesuatu yang diharamkan karena faktor eksternal. Misalnya perkara mubah bisa diharamkan jika menimbulkan kemafsadatan (لأنه يؤدى الى مفسدة).

 

Lalu bagaimana hukum game online? Haram, makruh atau mubah?

 

Kita tahu bahwa game online adalah permainan baru. Tak dibicarakan para ulama terdahulu. Namun, sebagai perbandingan, para ulama lampau pernah membahas hukum bermain catur. Dan mayoritas ulama membolehkan bermain catur karena catur mengandalkan kekuatan pikiran. 

 

Disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, juz 23, halaman: 268:


وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن خلا عن المال بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو وكل ما اعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت وكل ما معتمده التخمين يحرم

 

Artinya: Permainan dadu berbeda dengan catur, yang mana catur itu dihukumi makruh jika tidak menggunakan harta (uang). Sesungguhnya, catur dihitung berdasarkan dengan perhitungan yang akurat dan pemikiran yang benar, di dalamnya terdapat  unsur baiknya pemikiran dan macam-macam strategi. Adapun dadu  itu didasarkan pada dugaan yang penuh dengan tujuan kebodohan. 

Imam ar-Rafi'i berkata: Permainan dadu dan catur dapat dianalogikan kepada macam-macam permainan, dan semua hal  yang bersandarkan pada pemikiran dan perhitungan. Seperti Al-Minqalat dan al-Sijat, yaitu permainan yang berbentuk lubang-lubang dan garis-garis yang kemudian diisi lubang dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam itu tidak haram. Sedangkan semua jenis permainan berdasarkan dugaan atau perkiraan itu hukumnya haram
. (Terjemah dari tim NU Online Jatim)  

 

Secara pribadi saya cenderung untuk mengilhaqkan atau menyamakan hukum bermain game online dengan hukum bermain catur, yaitu boleh, diizinkan untuk dikerjakan (مأذون فى فعله). Tentang mubah, para ulama ushul fiqih berkata: (والأصح أن المباح غير مأمور به من حيث هو). 

 

Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa permainan game online menyebabkan seseorang lalai mengerjakan yang diwajibkan (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada yang diharamkan (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram. 

 

Ringkasnya, bermain game online itu mubah saja. Walau mubah, ia bisa haram misalnya jika menimbulkan kemafsadatan atau mengandung unsur perjudian.

 

Catatan: Tulisan diambil dari status Facebook Abdul Moqsist Ghazali, Kamis (02/09/2021).


Editor:

Keislaman Terbaru