Tokoh NU Ini Minta Nahdliyin Waspadai Judi Berkedok Game Online
Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Risma Savhira
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Praktik judi online di Indonesia semakin marak beredar. Belum lagi semakin banyaknya judi online yang berkedok game atau permainan yang digandrungi kalangan usia muda. Praktik ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Tuban, Ustadz Astar Bahroni mengatakan, Islam melarang keras terhadap praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk game online yang menyasar pada praktik perjudian.
“Sudah jelas dalam Islam terdapat larangan berjudi dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk judi online yang belakangan ini marak terjadi,” ujarnya dilansir dari blokTuban.com pada Rabu (31/08/2022).
Disebutkan, praktik perjudian merupakan perilaku yang melanggar norma agama dan negara. Bahkan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada pasal khusus yang mengulas tentang perjudian. Oleh karenanya, pelakunya bisa ditangkap dan dihukum sesuai peraturan yang ditetapkan.
Untuk itu, tokoh NU Kecamatan Rengel, Tuban itu menyampaikan perlunya langkah antisipasi terhadap praktik perjudian tersebut. Hal itu karena praktik perjudian itu mulai merambah pada aplikasi permainan atau game dan media sosial yang ada di smartphone.
“Di era yang semakin modern ini semakin banyak judi yang berkedok permainan atau game ditemukan di aplikasi pada media sosial,” tuturnya.
Tak cukup itu, bahkan game tersebut kini tidak hanya dapat dimainkan oleh orang usia dewasa, tapi juga usia remaja hingga anak-anak. Hal tersebut karena modal yang dibutuhkan tidak perlu merogoh kocek banyak, cukup smartphone dan uang senilai puluhan ribu rupiah.
“Hal tersebut perlu diantisipasi terutama bagi kalangan remaja bahkan dewasa, yang saat ini gandrung dengan berbagai macam permainan,” ucapnya.
Ustadz Bahroni pun menyarankan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati agar tidak terjebak dalam permainan yang mengandung unsur perjudian.
“Bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang makna judi hendaknya dapat menggali lebih dalam dengan bertanya pada ahlinya dan paham ilmu agama agar tidak terjerumus pada perjudian,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Khutbah Jumat: Memaknai 2 Peristiwa Penting di Hari Asyura
4
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
5
Lora Ismail Jelaskan Alasan Sound Horeg Haram
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua