Judi Online dan Konvensional, Berbeda Metode Tapi Keduanya Haram
Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:30 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Kasus perjudian online masih menjadi masalah besar di Indonesia. Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.
KH Ahmad Asyhar Shofyan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengatakan bahwa judi online dan konvensional hanya berbeda dalam metode saja, namun secara substansi tetap sama.
"Judi online itu hanya modelnya saja, walaupun online atau konvensional tetap judi. Jadi entah judi online atau konvensional tetap dilarang. Dan terkait model atau medianya itu tergantung perkembangan zaman dan manusianya," katanya, Jumat (26/08/2022).
Kiai Asyhar mengungkapkan bahwa larangan dan keharaman perjudian berdasarkan Surah Al Maidah ayat 90.
"Di kalangan fuqaha didefinisikan qimar atau maysir yang diartikan sebagai perjudian adalah permainan spekulatif antara menang dan kalah atau untung dan rugi dalam hal harta. Ketika ada pihak yang beruntung, dibaliknya pasti ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Selain itu, terkait keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini, Kiai Asyhar menyebutkan bahwa polisi mestinya menjadi kelompok yang paling tegas menjauhi perjudian.
"Polisi termasuk dari penegak hukum, mestinya mereka kelompok yang paling tegas menjauhi judi ini. Jika terbukti terlibat, maka kesalahannya ganda yaitu judi dan karena sebagai penegak hukum. Jadi, menurut nalar sanksinya juga dua kali lipat," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Amalan yang Sangat Dianjurkan di Bulan Muharram
2
Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun dalam Kitab Kanzun Najah was Surur
3
Memasuki Bulan Muharram, Ini 12 Amalan yang Hendaknya Dilaksanakan
4
Anjuran Minum Susu Putih di 1 Muharram, Ini Doa dan Maknanya
5
Khidmat dan Haru, MI At-Taqwa Bondowoso Wisuda 290 Santri
6
LF PBNU dan LBM PBNU Gelar Pra-Bahtsul Masail di Situbondo
Terkini
Lihat Semua