• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Judi Online dan Konvensional, Berbeda Metode Tapi Keduanya Haram

Judi Online dan Konvensional, Berbeda Metode Tapi Keduanya Haram
Ilustrasi judi online. (Foto: NOJ/Lombok insider)
Ilustrasi judi online. (Foto: NOJ/Lombok insider)

Surabaya, NU Online Jatim
Kasus perjudian online masih menjadi masalah besar di Indonesia. Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.

 

KH Ahmad Asyhar Shofyan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengatakan bahwa judi online dan konvensional hanya berbeda dalam metode saja, namun secara substansi tetap sama.

 

"Judi online itu hanya modelnya saja, walaupun online atau konvensional tetap judi. Jadi entah judi online atau konvensional tetap dilarang. Dan terkait model atau medianya itu tergantung perkembangan zaman dan manusianya," katanya, Jumat (26/08/2022).

 

Kiai Asyhar mengungkapkan bahwa larangan dan keharaman perjudian berdasarkan Surah Al Maidah ayat 90.

 

"Di kalangan fuqaha didefinisikan qimar atau maysir yang diartikan sebagai perjudian adalah permainan spekulatif antara menang dan kalah atau untung dan rugi dalam hal harta. Ketika ada pihak yang beruntung, dibaliknya pasti ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.

 

Selain itu, terkait keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini, Kiai Asyhar menyebutkan bahwa polisi mestinya menjadi kelompok yang paling tegas menjauhi perjudian.

 

"Polisi termasuk dari penegak hukum, mestinya mereka kelompok yang paling tegas menjauhi judi ini. Jika terbukti terlibat, maka kesalahannya ganda yaitu judi dan karena sebagai penegak hukum. Jadi, menurut nalar sanksinya juga dua kali lipat," pungkasnya.


Metropolis Terbaru