Judi Online dan Konvensional, Berbeda Metode Tapi Keduanya Haram
Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:30 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Kasus perjudian online masih menjadi masalah besar di Indonesia. Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.
KH Ahmad Asyhar Shofyan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengatakan bahwa judi online dan konvensional hanya berbeda dalam metode saja, namun secara substansi tetap sama.
"Judi online itu hanya modelnya saja, walaupun online atau konvensional tetap judi. Jadi entah judi online atau konvensional tetap dilarang. Dan terkait model atau medianya itu tergantung perkembangan zaman dan manusianya," katanya, Jumat (26/08/2022).
Kiai Asyhar mengungkapkan bahwa larangan dan keharaman perjudian berdasarkan Surah Al Maidah ayat 90.
"Di kalangan fuqaha didefinisikan qimar atau maysir yang diartikan sebagai perjudian adalah permainan spekulatif antara menang dan kalah atau untung dan rugi dalam hal harta. Ketika ada pihak yang beruntung, dibaliknya pasti ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Selain itu, terkait keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini, Kiai Asyhar menyebutkan bahwa polisi mestinya menjadi kelompok yang paling tegas menjauhi perjudian.
"Polisi termasuk dari penegak hukum, mestinya mereka kelompok yang paling tegas menjauhi judi ini. Jika terbukti terlibat, maka kesalahannya ganda yaitu judi dan karena sebagai penegak hukum. Jadi, menurut nalar sanksinya juga dua kali lipat," pungkasnya.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua