• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

Mirip Leasing, MUI Jatim Putuskan Paylater Haram

Mirip Leasing, MUI Jatim Putuskan Paylater Haram
Pembahasan paylater. (Foto: NOJ/infokom)
Pembahasan paylater. (Foto: NOJ/infokom)

Surabaya, NU Online Jatim

Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim di Hotel Namira Surabaya, Rabu (27/07/2022) lalu memuskan hukum secara fiqih pembayaran menggunakan metode paylater adalah haram.

 

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan paylater diputuskan haram karena mirip dengan berutang di leasing. Hanya saja di paylater langsung mencantumkan bunga sekitar dua persen, kemudian denda sekitar satu persen jika ada keterlambatan pembayaran.

 

"Kalau teknisnya seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan," jelasnya.

 

Namun demikian, kiai yang juga ketua Aswaja NU Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim itu  memberikan pengecualian kepada paylater yang kurang dari satu bulan, kemudian tidak sampai kena bunga, menurutnya tidak ada masalah. Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak diperbolehkan.

 

"Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit," ucapnya.

 

Ia lantas mengatakan, dalam metode pembayaran dengan paylater ada unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad. 

 

"Para kiai memutuskan paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online yang kemudian bahaya di bagian belakangnya," tandasnya.


Metropolis Terbaru