Surabaya, NU Online Jatim
Tingginya prosentase penjualan online membuat beberapa e-commerce menambahkan fitur pembayaran agar konsumen merasa lebih nyaman dalam berbelanja. Salah satunya adalah sistem pembayaran paylater. Institusi penyedia layanan akan memberikan dana talangan kepada peminjam untuk membayar transaksi barang atau jasa yang dibutuhkan.
Dr Fatin Fadilah Hasib, Dosen Ekonomi Islam Universitas Airlangga mengatakan harus hati-hati dalam menggunakan sistem pembayaran ini.
“Harus hati-hati terkait kehalalan atau tidak,” katanya dalam Kiswah Interaktif di kanal youtube TV9, Senin (25/07/2022).
Pasalnya, menurut Ning Fatin, dasar akad yang digunakan dalam sistem ini merupakan akad hutang jangka pendek.
“Jadi jangka pendek itu biasanya maksimal satu tahun seperti kartu kredit yang berakhir satu tahun,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa akad yang digunakan dalam jual beli merupakan akad yang tidak mengandung unsur haram.
“Dalam jual beli akad yang digunakan tidak boleh mengandung maysir, gharar dan riba,” katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan apakah sistem ini membantu pembeli menjadi lebih bisa mengatur keinginan atau tidak.
“Itu harus diperhatikan juga apa kemudian mendukung kita untuk lebih konsumtif ataukah tidak,” pungkasnya.
Penulis: Raga Robbani