• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Metropolis

Pemindahan Jenazah Imbas Tol KLBM, MUI Jatim Buka Suara

Pemindahan Jenazah Imbas Tol KLBM, MUI Jatim Buka Suara
Proyek tol KLBM. (Foto: NOJ/nusadaily)
Proyek tol KLBM. (Foto: NOJ/nusadaily)

Surabaya, NU Online Jatim
Makam di Wringinanom, Gresik terpaksa harus dibongkar karena terdampak proyek Tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM). Sehingga ratusan jasad dipindahkan dan ada yang masih utuh. Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan beberapa poin yang dapat digunakan sebagai acuan untuk masyarakat terkait pemindahan jenazah.

 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin mengatakan, pemindahan jenazah hukumnya haram. 

 

"Pada dasarnya membongkar atau menggusur memindah pemakaman sebelum jenazah itu rusak, itu hukumnya haram, termasuk utuh juga tidak boleh. Selama jenazah itu belum terurai tidak boleh. Namun, selama ada kemaslahatan umum itu ditoleransi. Memang hukum awalnya haram. Jadi kalau kemaslahatan umum, tapi dengan catatan," kata Kiai Sholihin, Rabu (29/06/2022).

 

Menurutnya, ada beberapa faktor pengecualian pemindahan makam, khususnya terkait syariah Islam.

 

"Ada beberapa pengecualian, ada sebab-sebab syariah. Misal, ketika dikubur tidak menghadap kiblat, itu boleh, entah itu lupa atau bagaimana, boleh dibongkar lagi, boleh. Kemudian kalau tanah yang dibuat kuburan terendam banjir, longsor, atau bencana lain. Selain itu, kemaslahatan Islam juga harus diperhatikan seperti makam aman dari hewan buas, tanah milik orang lain dan minta dibongkar itu boleh," terangnya.

 

Sholihin kemudian menyebut beberapa pengecualian pembongkaran atau pemindahan makam karena kemaslahatan umum. Salah satunya karena pelebaran jalan atau pembangunan jalan tol.

 

"Kemudian terdapat kemaslahatan umum, jadi boleh contohnya ada pelebaran masjid, juga jalan tol, masuk kemaslahatan umum. Dan harus benar kajiannya untuk kemaslahatan umum, itu boleh dengan catatan juga, harus ada ganti yang berkeadilan. Jangan sampai berdasarkan jalan umum, sehingga masyarakat atau ahli waris dirugikan," tegasnya.

 

Dari pengecualian itu, Sholihin mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi saat pemindahan jenazah.

 

"Harus menjaga kehormatan jenazah, nggak boleh dikumpul-kumpulkan gitu, terus asal dikubur. Itu tidak menghargai atau mencederai kehormatan jenazah. Jenazah yang dipindah harus diletakkan di area khususnya Islam, tidak boleh dicampur. Harus sesuai sebelumnya, misal di tempat pemakaman Islam, ya harus tetap di Islam," ungkapnya.

 

Selain itu, lanjut Sholihin, jenazah berbeda kelamin tidak boleh dimakamkan dalam satu liang lahat yang sama.

 

"Jenazah dengan jenis kelamin berbeda tidak boleh dimasukkan di satu liang lahad sama, kecuali ada hubungan mahramiyah dan jauziyah," imbuhnya.

 

Meski diperbolehkan dengan syarat-syarat tersebut, MUI Jatim mengimbau warga yang memindahkan jenazah harus tetap memperlakukan jasad dengan baik.

 

"Orang yang meninggal itu harus tetap diperlakukan sebagaimana mestinya. Artinya, tetap harus menjaga kehormatan orang yang meninggal, tidak boleh merusak jasadnya. Memecah atau mematahkan orang meninggal, sama halnya mematahkan ketika dia hidup. Harus diperlakukan semestinya, tidak boleh asal-asalan," pungkasnya.


Metropolis Terbaru