• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Hukum Snack Video Menurut Syariat

Hukum Snack Video Menurut Syariat
Ilustrasi
Ilustrasi

Berbagai aplikasi selalu bermunculan. Belakangan muncul aplikasi bernama Snack Video yang didalamnya terdapat beberapa pola transaksi. Bahkan tidak sedikit yang sudah tergiur aplikasi ini dengan harapan memperoleh keuntungan secara finasial.

 

Berkaitan dengan transaksi model baru di Snack Video tentu perlu dikaji menurut syariat Islam seperti apa. Setidaknya ada beberapa pola transaksi pada aplikasi Snack Video (SV) yang akan dikaji dalam tulisan kali ini.

 

Beberapa aspek yang akan kita soroti adalah sebagai berikut: Pertama berhubungan dengan akad yang dipakai oleh pengguna aplikasi (user). Kedua berhubungan akad yang dipakai oleh kreator konten dengan pengembang aplikasi. Ketiga, aspek undangan pertemanan dan kaitannya dengan sistem referral. Keempat, akad top up Diamond oleh user. Kelima, akad memberikan apresiasi dari pihak user ke creator content.

 

Akad Pengguna dengan Aplikasi Snack Video

Maksud dari pengguna aplikasi dalam hal ini adalah pengguna aplikasi secara umum, dan bukan konten kreator. Ia merupakan pengguna pasif. Misi yang dijalankannya dalam mendapatkan Koin SV sebagai upah (ujrah), yang meliputi:

  1. Koin SV yang diperoleh dari check-in harian
  2. Koin SV dari misi menonton video yang direkomendasikan oleh pihak pengembang aplikasi Snack Video, dan
  3. Aktivitas yang dilakukannya dalam memberikan like dan follow kepada kreator konten, yang mana like dan follow itu menjadikan pihak kreator konten mendapatkan reward dari berupa sticker yang bisa dijadikan koin SV

 

Koin SV yang diperoleh pihak penginstal aplikasi ini bisa dikelompokkan ke dalam akad ju’alah (sayembara) yang dicirikan oleh keberadaan janji berupa reward (pemberian komisi) yang disampaikan oleh pihak pengembang, bilamana pihak pengguna aplikasi melakukan aktivitas check-in harian. Akad ju’alah yang berlaku di sini adalah termasuk akad ju’alah shahihah, disebabkan karena dua hal, yaitu:

  1. Pengguna aplikasi yang tidak melakukan check-in, tidak mendapatkan reward
  2. Sahnya Koin SV yang didapat disebabkan bisanya dijadikan harta. Kajian mengenai aset yang mendasari Koin SV ini akan dikupas pada kajian berikutnya. Insyaallah.

 

Dua hal itu menjadikan akad ju’alah yang berlaku adalah ju’alah yang sah secara syariat, dan siapa pun bisa melakukannya, asalkan dia telah menginstal aplikasi tersebut.

 

Bagaimana dengan misi menonton video bagi pengguna aplikasii SV? Misi menonton video selama 15 menit per hari, dengan upah secara meningkat setiap harinya selama kurang lebih 30 hari, juga termasuk akad ju’alah. Misi ini juga merupakan yang sah secara syara’ dengan catatan bahwa Koin SV yang diberikan juga sah untuk dicairkan menjadi rupiah serta pencairannya berasal dari pihak perusahaan, sehingga bukan dari pihak pengguna aplikasi lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk memberikan like atau follow terhadap akun yang direkomendasikan.

 

Sebagai sebuah catatan, bahwa sah atau tidaknya upah dalam syara’ juga bergantung pada objek yang dijadikan misi. Bila upah itu berasal dari menonton video yang tidak mengundang unsur keharaman menontonnya, serta tidak menyebabkan lalainya ibadah, menghancurkan peradaban serta norma-norma yang berlaku dalam syara’, maka upah itu secara tegas merupakan yang halal. Adapun, bila sajian video itu bersifat kebalikannya, dan justru merusak norma dan syara’, maka jangankan menonton videonya dan upahnya, menginstal aplikasi di pesawat handphone pun, kedudukannya secara fiqih juga bisa dikelompokkan sebagai haram secara syara’ karena illat ta’awun ‘ala al-ma’ashi (tolong menolong dalam perbuatan maksiat dan dosa).

 

Akad Kreator Konten Snack Video dengan Aplikasi Snack Video

Sebagaimana yang berlaku pada Youtube, bahwa akad yang terjadi antara kreator konten dengan developer platform SV adalah termasuk akad ju’alah (prestasi). Yang diberi pekerjaan adalah kreator. Yang memberi pekerjaan adalah pihak Developer SV. Upahnya adalah naiknya pendapatan berupa Koin SV seiring banyaknya like dan follower yang mengikutinya.

 

Nah, permasalahannya adalah ketika like dan follower tersebut harus membayar ke pihak kreator konten saat memberikan apresiasi like dan sejenisnya. Bagaimana cara pembayarannya, Anda bisa merujuk lagi ke tulisan terdahulu di bagian pertama.

 

Akad Mengundang Teman dan Kaitannya dengan Referral

Berdasarkan hasil penelusuran penulis, mengajak teman untuk menginstal aplikasi Snack Video ini, merupakan cara tercepat untuk mendapatkan penghasilan dari aplikasi. Setiap mengajak teman, pihak pengajak akan mendapat reward dari perusahaan sebesar 5000 rupiah sampai dengan 52.000 rupiah. Karena besaran reward semakin meningkat seiring banyaknya teman yang berhasil diajak, maka akad ini termasuk akad ju’alah.

 

Termasuk akad ju’alah shahihah ataukah ju’alah fasidah? Ju’alah fasidah umumnya kita temui jika pendapatan itu diperoleh dari member. Namun, dalam SV ini, pendapatan berupa reward tersebut murni berasal dari perusahaan. Sebagai qarinah (bukti penguat) dari hal ini adalah ketiadaan uang yang disetorkan oleh referral yang berhasil diajak. Alhasil, tidak dijumpai adanya indikasi terjadinya praktik ighra’ atau pengelabuan, sehingga akad yang terjadi adalah murni ju’alah shahihah.

 

Akad Top up Diamond oleh User dan Apresiasi ke Kreator Konten Snack Video

Top up Diamond merupakan akad pembelian Diamond yang memiliki manfaat untuk memberikan appraisal (sikap) user ke creator content. Wujud nyatanya adalah saat Anda memberikan apresiasi like, Anda harus membayar sebesar 1 Diamond. Memberi tanda love, Anda harus membayar 70 Diamond, dan seterusnya. Selebihnya Anda bisa merujuk ke tulisan terdahulu.

 

Manfaat dari pembelian Diamond SV ini, memiliki dua relasi, yaitu 1) memberikan reward kepada kreator konten, dan sekaligus 2) mengharap pendapatan yang tinggi setelah memberikan reward.

 

Kaitannya dengan yang pertama, yaitu Diamond sebagai reward ke kreator konten, maka itu menandakan bahwa bayaran yang diterima oleh kreator konten adalah dari user lain dan bukan dari pihak perusahaan. Padahal, yang memberi kerja kepada kreator konten adalah pihak Snack Video, dan bukan pihak user. Alhasil, ada praktik pengelabuan (gharar) yang diharamkan di sini seiring melakukan top up tersebut merupakan sebuah keharusan bagi user.

 

Kaitannya dengan pendapatan user dari melakukan topping up, ada 3 pembacaan yang saling berkaitan (iltizam), yaitu:

  1. Penyerahan uang oleh user kepada pihak SV untuk membeli Diamond adalah termasuk akad utang
  2. Kerja memberikan apresiasi adalah merupakan yang berstatus mulgha (diabaikan), disebabkan karena adanya unsur keharusan melakukan topping up, dan keharusan memberikaan apresiasi
  3. Karena kerja memberikan apresiasi yang disertai penyerahan harta oleh user kepada yang diapresiasi merupakan yang berstatus mulgha, sementara yang diharapkan oleh user adalah mendapatkan income pasca memberikan apresiiasi terhadap video yang ditetapkan oleh Snack Video, maka dapat dipastikan bahwa Koin SV yang diteriima oleh user adalah buah dari akad riba qardli disebabkan relasi duyun pada poin 1 di atas.

 

Analisis Jebakan Akad pada Aplikasi Snack Video

Berdasarkan data-data yang disampaikan pada tulisan pertama, dan kedua ini, penulis dapat mengilustrasikan bahwa praktik yang diterapkan oleh platform Snack Video ini adalah ibarat orang memancing, maka ia harus memberikan umpan terlebih dulu kepada usernya. Begitu mendaftar, pihak user diberikan uang tunai, dan selanjutnya pihak user dijebak di dalam jaring misi-misi, sehingga pihak user harus melakukan top up Diamond, atas nama memberikan giift/reward kepada kreator konten yang seharusnya menerima upah dari pihak SV.

 

Uniknya, pihak Snack Video malah memberikan reward kepada user yang baru mendaftar, dan membiarkan kreator kontennya dibayar oleh user lain. Tak diragukan lagi bahwa ini adalah praktik pengelabuan (gharar) dan bisa dikategorikan sebagai money game.

 

Karena status pekerjaan memberikan apresiasi kepada kreator konten merupakan yang dipandang sebagai mulgha (ada dan tiadanya sama saja dengan ketiadaannya), maka seluruh pendapatan yang diterima, baik oleh kreator konten dan user adalah haram.

 

Keharaman reward pertama adalah karena illat ta’awun ala al-ma’ashi. Adapun keharaman reward kreator konten adalah karena illat memakan harta orang lain secara bathil.

 

 
 
Kesimpulan Hukum

Mengunduh dan menginstal aplikasi Snack Video, serta mengikuti misi-misi yang ada di dalamnya adalah haram secara syara’, disebabkan ada unsur pengelabuan (tadlis) dan penipuan (taghrir). Pemerintah diimbau melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin atas nama saddu al-dzari’ah, yaitu mencegah potensi negatif yang ditimbulkan oleh aplikasi pembodohan masyarakat semacam Snack Video tersebut. Wallahu a’lam bish shawab.

 

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah; Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur


Editor:

Keislaman Terbaru