• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Makam Vanessa Angel akan Dipindah, Bagaimana Hukumnya?

Makam Vanessa Angel akan Dipindah, Bagaimana Hukumnya?
Jasad Vanessa Angel akan dipindah, bagaimana hukumnya? (Foto: NOJ/Detik)
Jasad Vanessa Angel akan dipindah, bagaimana hukumnya? (Foto: NOJ/Detik)

Berita soal Vanessa Angel ternyata belum selesai. Artis yang meninggal dan telah dimakamkan tersebut ternyata akan dipindahkan. Adalah Doddy Sudrajat berniat untuk memindahkan makam putrinya, Vanessa Angel, agar satu liang lahat dengan ibunya, Lucy Maywati.

 

Wacana pemindahan makam itu tercetus setelah Doddy Sudrajat mengaku bermimpi bertemu dengan Vanessa Angel. Dalam mimpinya, Vanessa Angel mengutarakan keinginannya untuk dimakamkan bersama ibunya.

 

Bagaimana tanggapan orang tua Vanessa Angel akan hal ini? H Faisal selaku mertua Vanessa Angel mengaku tak setuju. Menurutnya biarlah makam menantu dan anaknya berdampingan.

 

"Kalau bagi saya sih berharap jangan dipindahkan. Biarkan mereka sehidup semati, dan sekuburan," ujar Faisal, dikutip dari kanal Youtube Seleb Oncam, Kamis (02/12/2021).

 

Pandangan Ulama 
Sekadar diketahui bahwa pemindahan kompleks pemakaman pernah dibahas oleh para kiai NU dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU pada 17-20 November 1997 di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.   

 

Forum Munas Alim Ulama NU 1997 mengangkat perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal hukum memindahkan kompleks pemakaman. 

 

Menurut jumhur ulama kecuali Mazhab Hanafi, pemindahan kompleks makam diharamkan. Mazhab Syafi’i membolehkan pemindahan kompleks pemakaman hanya karena darurat. 

 

Sedangkan Mazhab Maliki membolehkan pemindahan pemakaman dengan syarat tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat; tidak menurunkan martabat mayat; dan pemindahan tersebut dilakukan atas dasar kemaslahatan.

  

وَحَرُمَ نَبْشُهُ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ لِنَقْلٍ وَغَيْرِهِ كَتَكْفِيْنٍ وَصَلاَةٍ عَلَيْهِ لِأَنَّ فِيْهِ هَتْكًا لِحُرْمَتِهِ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ كَدَفْنٍ بِلاَ طُهْرٍ مِنْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ وَهُوَ مِمَّنْ يَجِبُ طَهْرُهُ 

 

Artikel diambil dariHukum Memindahkan Kompleks Pemakaman

 

Artinya: Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati. Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan. (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahhab [Mesir: At-Tijariyatul Kubra: tanpa tahun], jilid II, halaman 211).


Keislaman Terbaru