• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Saat Tragedi Kecelakaan seperti Vanessa Angel, Apa yang Harus Dilakukan?

Saat Tragedi Kecelakaan seperti Vanessa Angel, Apa yang Harus Dilakukan?
Kondisi kendaraan Vanessa Angel usai mengalami kecelakaan. (Foto: NOJ/NusantaraTv)
Kondisi kendaraan Vanessa Angel usai mengalami kecelakaan. (Foto: NOJ/NusantaraTv)

Saat terjadi kecelakaan seperti yang menimpa Vanessa Angel bersama keluarganya, apa yang harus dilakukan? Islam memberikan sejumlah petunjuk.

 

Dengan petunjuk berikut ini diharapkan ketika ada yang kecelakaan, tidak semata menontonnya, namun secepatnya memberikan pertolongan. Demikian pula tidak semata membagikan peristiwa yang ada di media sosial. Apalagi kurang mengindahkan unsur kepantasan dengan mengumbar darah dan foto korban.

 

Ada yang beralasan menolong korban kecelakaan terkesan lambat, karena masyarakat malu-malu dan takut untuk menolong. Takut dimintai kesaksian oleh polisi dan urusan dengan polisi itu akan mengganggu aktivitas dan kesibukannya. 

 

Panduan Islam

Padahal perilaku semisal ini tidak dibenarkan dalam fiqih. Ketika melihat korban kecelakaan, seharusnya segera ditolong. Menyelamatkan nyawa orang lain termasuk perbuatan yang mulia. Kita boleh tidak menolong orang lain ketika pertolongan tersebut dapat membahayakan diri kita sendiri. Akan tetapi, selagi tidak membahayakan atau bahayanya tidak terlalu parah, maka diwajibkan untuk menolong. 

 

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh As-Syaukani dalam kitabnya As-Sailul Jarar al-Mutadaffiq ‘alal Hada’iqil Azhar:

 

لا شك أن إنقاذ الغريق من أهم الواجبات على كل قادر على إنقاذه فإذا أخذ في إنقاذه فتعلق به حتى خشي على نفسه أن يغرق مثله فليس عليه في هذه الحالة وجوب لا شرعا ولا عقلا فيخلص نفسه منه 

 

Artinya: Tidak diragukan lagi bahwa menolong orang yang tenggelam adalah sebuah keniscayaan dan kewajiban bagi setiap orang yang mampu menolongnya. Apabila ada kekhwatiran di dalam dirinya akan terjadi bahaya, seperti ia akan tenggelam seperti korban, maka secara syariat dan akal dia tidak wajib untuk menolongnya. 

 

Artikel diambil dariKewajiban Menolong Korban Kecelakaan

 

Berdasarkan penjelasan ini, menolong orang yang nyawanya sedang terancam adalah kemestian atau kewajiban. Hal ini tentu tidak dibatasi pada kasus korban tenggelam saja, tapi korban apapun perlu dibantu ketika dia memang kesusahan, terlebih lagi jika nyawanya sedang dipertaruhkan. 

 

Namun jika pertolongan tersebut akan membahayakan diri kita, maka tidak diwajibkan untuk memberi pertolongan. Bahaya yang dimaksud di sini adalah bahaya berat, bukan bahaya ringan. 

 

Wallahu a’lam.


Editor:

Keislaman Terbaru