• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Mengubur Jenazah, Berikut Panduan dalam Islam

Mengubur Jenazah, Berikut Panduan dalam Islam
Kondisi makam Vanessa Angel dan Suami. (Foto: NOJ/Pikiran Rakyat)
Kondisi makam Vanessa Angel dan Suami. (Foto: NOJ/Pikiran Rakyat)

Salah satu kewajiban yang melekat bagi umat Islam yang masih hidup terhadap saudara seiman yang telah meninggal atau jenazah adalah menguburkannya. Dan Islam telah memberikan panduan bagaimana menguburkan jenazah tersebut.

 

Setidaknya ada perlakuan yang mesti dilakukan, demikian pula sejumlah doa yang mesti diucapkan. Dengan demikian, setiap umat Islam dianjurkan memahami aturan soal mengubur jenazah tersebut sebagai penghormatan kepada jenazah.

 

Dalam Al-Qur’an Allah Subhânahu Wa Ta’âla menyatakan:

 

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ 

 

Artinya: Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam. (QS. Al-Isra: 70) 

 

 

Secara teknis Musthafa al-Khin di dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara mengubur jenazah sebagai berikut: 

 

Bahwa kewajiban minimal dalam mengubur jenazah adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas. Juga dengan memastikan bahwa jenazah menghadapkannya ke arah kiblat. 

 

Sedangkan untuk lebih sempurnanya mengubur jenazah dapat dilakukan dengan berikut ini: 

1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal. Berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang wafat pada waktu perang Uhud, Nabi Muhammad SAW bersabda:


 احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا 

 

Artinya: Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan

 

 

2. Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. 

Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah, maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi. 

 

3. Bila tanahnya keras, disunahkan liang kubur berupa liang lahad. 

Yang dimaksud liang lahad di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah.  

 

Namun bila tanahnya gembur, maka disunahkan dibuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata atau semisalnya. 

 

Jenazah diletakkan di belahan liang kubur tersebut kemudian di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih lalu diurug dengan tanah. 

 

Bisa digambarkan, belahan ini bisa jadi semacam parit yang membelah bagian dasar liang kubur. Di parit inilah jenazah diletakkan. Adapun batu pipih untuk penutup sebagaimana disebut di atas.

 

Sedangkan di Indonesia, barangkali lebih sering menggunakan papan kayu sebagai penutup jenazah agar tidak terkena reruntuhan tanah. 

 

4. Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala. Akan lebih baik bila orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi si mayit pada saat hidupnya. 

Pada saat meletakkannya di liang lahad disunahkan membaca:


 بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

 

Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama

 

Mengikuti sunah Rasulullah sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar, bahwa bila Rasulullah meletakkan jenazah di dalam kubur membaca bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama

 

Sementara Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kâsyifatus Sajâ menambahkan  bahwa ketika proses mengubur jenazah disunahkan menutupi liang kubur dengan semisal kain atau lainnya. Ini dimaksudkan barangkali terjadi ada yang tersingkap dari diri jenazah sehingga terlihat apa yang semestinya dirahasiakan.  

 

Juga disunahkan meletakkan jenazah di liang kuburnya dengan posisi tubuh miring ke sebelah kanan. Bila dimiringkannya pada tubuh sebelah kiri, maka hukumnya makruh. Pada hal ini, dalam konteks wilayah Indonesia yang arah kiblatnya ke arah barat sedangkan wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke arah kiblat, maka untuk memiringkan tubuhnya ke sisi kanan ketika jenazah dikubur posisi kepala berada di sebelah utara. Bila posisi kepala ada di sebelah selatan maka untuk menghadapkannya ke arah kiblat mesti memiringkan tubuhnya ke sisi kiri. 

 

Wallâhu a’lam.


Editor:

Keislaman Terbaru