• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Menghadiahkan Pahala, Bisakah? Begini Penjelasannya

Menghadiahkan Pahala, Bisakah? Begini Penjelasannya
Pahala membaca Alquran juga bisa dihadiahkan kepada seseorang (Foto:NOJ/karawangpos)
Pahala membaca Alquran juga bisa dihadiahkan kepada seseorang (Foto:NOJ/karawangpos)

Setiap orang Muslim yang mengerjakan amal kebaikan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Seseorang yang bersedekah pada fakir miskin, akan mendapat pahala atas amalnya itu, seseorang yang berpuasa akan mendapat upah/pahala atas puasanya tersebut, dan begitu seterusnya. Hal ini sesuai dengan yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Q.S Al-Zalzalah ayat 7:


فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَه


Artinya: Maka barang siapa mengerjakan kebaikan setimbang zarrah (yang kecil) niscaya ia akan melihat (mendapat) pahalanya.


Kemudian, pahala kebaikan yang telah dikantongi oleh orang yang beramal tersebut dapatkah dihadiahkan kepada orang lain, seperti orang tua, kerabat yang masih hidup atau sudah meninggal?


Menurut pemahaman Ahlussunnah Wal Jama'ah, hal tersebut dapat dilakukan. Sebab, setiap orang Islam boleh menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain, dan bermanfaat bagi penerimanya di akhirat.


Kendati demikian, bukan berarti kita harus menunggu pemberian dari orang lain, kita harus tetap menjalankan perintah Allah SWT dan menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi dengan sebaik mungkin. Pahala-pahala yang dihadiahkan tersebut berfungsi sebagai bantuan untuk menambah tingginya derajat di akhirat kelak.


Dalam Kitab Fathul Bari Juz IV, 439-440, Imam Bukhari meriwayatkan hadits yang berbunyi:


عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا كَانَ الْفَضْلُ رَدِيْفَ النَّبِيِّ ص م فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ النَّبِيُّ ص م يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْاٰخَرِ، فَقَالَتْ: إِنَّ فَرِيْضَةَ اللّٰهِ اَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيْرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجَّ عَنْهُ؟ قَلَ: نَعَمْ، وَذٰلِكَ فِى حَجَّةِ الوَداَعِ


Artinya: Dari Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) r.a, beliau menerangkan: Adalah Fadhal (bin Abbas) pengiring Rasulullah SAW., ketika itu datang seorang wanita dari suku Khats'am maka Fadhal melihat kepada wanita itu, dan wanita itu melihat kepada Fadhal. Lama Nabi memutar muka Fadhal ke jurusan lain. Wanita itu berkata : Ketika kewajiban haji datang kepada bapakku, ia sudah tua, tidak sanggup lagi naik kendaraan, apakah saya boleh menggantikannya? Jawab Nabi : boleh. Hal ini terjadi ketika Haji Wada.


Berdasarkan hadits tersebut, seorang anak wanita dapat menggantikan bapaknya dalam berhaji, dan amal itu membebaskan bapaknya dari kewajiban ibadah haji. Amal anak boleh diberikan kepada bapak dan ibunya yang masih hidup atau sudah meninggal.


Dapat juga dipahami, bahwa hutang-hutang dari orang yang wafat boleh dibayarkan, sehingga mereka yang telah meninggal bebas dari hutangnya baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga, menghadiahkan pahala pada orang lain bisa dilakukan.


Hal ini tentu berbeda dengan pemahaman kaum Mu'tazilah yang beranggapan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan dan merupakan kesia-siaan, karena menurut mereka, setiap orang hanya mendapatkan pahala dari apa yang dikerjakannya saja.


Keislaman Terbaru