• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Umat Islam Bisa Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Umat Islam Bisa Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang. (Foto: NOJ/LKt)
Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang. (Foto: NOJ/LKt)

Setiap muslimin dan muslimat diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Hal tersebut harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Nah, kalau mau mengeluarkan zakat fitrah tidak dengan beras, tyapi diganti dengan uang, bagaimana caranya?


Seperti diketahui bahwa kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dimulai sejak Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Dasar syariat zakat fitrah sendiri salah satunya hadits Rasulullah SAW berikut:


 فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ  


Artinya: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)


Pada dasarnya, sesuatu yang dikeluarkan untuk zakaf fitrah adalah makanan pokok dengan bobot satu sha’ atau jika di Indonesia berupa beras setara ukuran 2,7 kg atau 3,0 liter. Hal ini mengikuti pendapat Imam asy-Syafi'i.


Pendapat ini juga didukung mayoritas ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Ini juga terkait Keputusan Muktamar ke-4 NU tahun 1929 yang tidak membolehkan zakat penghasilan tanah dengan uang, termasuk zakat fitrah.


Hanya, di zaman modern seperti sekarang menuntut semua agar lebih praktis, termasuk dalam membayar zakat fitrah yang akan lebih simpel jika menggunakan uang. Imam asy-Syafi'i yang juga sependapat dengan mayoritas ulama memang tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang (qimah). Akan tetapi, mempertimbangkan kepraktisan maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat fitrah dengan uang dengan mengacu pada ulama yang membolehkan.

  

Berikut adalah beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:


1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.


2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.


3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushala maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.


Keislaman Terbaru