• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Madura

NU Pamekasan-BPJS Kesehatan Kerja Sama, Terapkan Prinsip Ta’awun

NU Pamekasan-BPJS Kesehatan Kerja Sama, Terapkan Prinsip Ta’awun
Pihak BPJS saat melakukan pertemuan dengan PCNU Pamekasan, Rabu (28/04/2021). (Foto: NOJ/BT)
Pihak BPJS saat melakukan pertemuan dengan PCNU Pamekasan, Rabu (28/04/2021). (Foto: NOJ/BT)

Pamekasan, NU Online Jatim

Sesuai dengan hasil bahtsul masail Pramuktamar ke-33, NU telah sepakat dan mendukung beberapa program yang ditangani Badan Penyelenggara Kesehatan (BPJS). Merealisasikan itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, Madura, bekerjasama mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditangani BPJS tersebut.

 

Ketua PCNU Pamekasan KH Taufik Hasyim mengatakan, kerjasama itu adalah bagian dari prinsip ta’awun atau tolong-menolong. Dalam prinsip itu, orang yang mampu atau sehat membantu orang yang sakit.

 

"Kami mendukung program ini karena disitu ada prinsip ta'awun, jadi yang membayar BPJS meskipun tidak sakit, tetapi dia telah membayar membantu orang yang sakit," kata Kiai Taufik kepada NU Online Jatim, Rabu (28/04/2022)

 

Selain itu, PCNU Pamekasan akan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa program tersebut halal menurut syari'at dan sangat membantu kepada sesama utamanya mereka yang tidak mampu untuk membayar uang perawatan ketika sakit.

 

"Ke depan, kami akan membantu mensosialisikan,  karena ini merupakan upaya pemerintah dalm menjamin warganya. Dan menurut fatwa MUI ini sudah halal, jadi secara hukum sudah selesai," papar Kiai Taufik.

 

Elke Winasari dari BPJS Kesehatan setempat mengatakan, di dalam BPJS Kesehatan terdapat semangat gotong-royong dan tolong-menolong antarsesama JKN. Pasalnya, program BPJS sekarang sudah dibenahi sesuai dengan masukan ulama dan tokoh agama.

 

"Dulu mungkin ada kritik terkait dengan denda iuran, saat ini sudah ditiadakan. Jadi, misalnya ada peserta yang menunggak tidak dikenakan denda iuran tapi memang harus membayar sebesar tunggakan tersebut," ungkapnya.

 

Editor: Nur Faishal


Madura Terbaru