• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Malang Raya

Fatayat NU Malang Bantu Isbat Nikah 100 Pasangan, Ada Kakek-Nenek

Fatayat NU Malang Bantu Isbat Nikah 100 Pasangan, Ada Kakek-Nenek
Ratusan pasangan siri yang dibantu isbat nikah oleh Fatayat NU Kabupaten Malang. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)
Ratusan pasangan siri yang dibantu isbat nikah oleh Fatayat NU Kabupaten Malang. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)

Malang, NU Online Jatim

Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Malang mendampingi isbat nikah (penetapan keabsahan nikah) lebih dari 100 pasangan. Pasalnya, masih banyak pasangan yang enggan mengurus administrasi dengan berbagai alasan.

 

Umi Khorirotin Nasichah, Bendahara Umum Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa isbat nikah PC Fatayat NU Kabupaten Malang bekerja sama dengan Pengadilan Agama kabupaten setempat. Isbat nikah bertujuan untuk membantu pasangan yang menikah siri dan belum mempunyai buku nikah.

 

"Untuk mendapatkan legalitas pernikahan secara hukum, isbat nikah diikuti 100 pasang dari Kecamatan Wajak, Pujon, Karangploso, Poncokusumo, Pakis dan Gondanglegi. Fatayat membatu proses administrasi dari tingkatan desa," kata Umi saat dikonfirmasi, Rabu (12/01/2022).

 

Menurutnya, kegiatan dilaksanakan dengan memproses pendaftaran pada tanggal 11-12 Januari 2022. Sementara pengurusan administrasi desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sudah dimulai 2021.

 

Usia yang mengikuti isbat bervariasi, ada yang wajib memasuki usia pernikahan, perempuan usia 19 tahun dan laki-laki 21 tahun. Banyak juga pasangan yang sudah menikah puluhan tahun dan tergolong kakek-nenek baru mempunyai kesempatan untuk melakukan isbat nikah.

 

"Mereka rata-rata tidak tahu jika ada isbat nikah. Baru mengetahui ketika Fatayat datang door to door," ungkap perempuan yang juga Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Jawa Timur Bidang Advokasi Hukum dan HAM itu.

 

Umi menambahkan, kebanyakan pasangan yang tidak mengurus secara resmi ada beberapa faktor. Akan tetapi, yang paling dominan adalah soal biaya yang harus ditanggung. Nah, di kegiatan ini biaya mereka disubsidi oleh Fatayat NU.

 

"Isbat nikah ini biayanya disubsidi oleh Fatayat," jelas perempuan yang aktif sebagai Sekretaris Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara itu.


Malang Raya Terbaru