Fatayat NU Malang Bantu Isbat Nikah 100 Pasangan, Ada Kakek-Nenek
Kamis, 13 Januari 2022 | 11:00 WIB

Ratusan pasangan siri yang dibantu isbat nikah oleh Fatayat NU Kabupaten Malang. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)
Madchan Jazuli
Kontributor
Malang, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Malang mendampingi isbat nikah (penetapan keabsahan nikah) lebih dari 100 pasangan. Pasalnya, masih banyak pasangan yang enggan mengurus administrasi dengan berbagai alasan.
Umi Khorirotin Nasichah, Bendahara Umum Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa isbat nikah PC Fatayat NU Kabupaten Malang bekerja sama dengan Pengadilan Agama kabupaten setempat. Isbat nikah bertujuan untuk membantu pasangan yang menikah siri dan belum mempunyai buku nikah.
"Untuk mendapatkan legalitas pernikahan secara hukum, isbat nikah diikuti 100 pasang dari Kecamatan Wajak, Pujon, Karangploso, Poncokusumo, Pakis dan Gondanglegi. Fatayat membatu proses administrasi dari tingkatan desa," kata Umi saat dikonfirmasi, Rabu (12/01/2022).
Menurutnya, kegiatan dilaksanakan dengan memproses pendaftaran pada tanggal 11-12 Januari 2022. Sementara pengurusan administrasi desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sudah dimulai 2021.
Usia yang mengikuti isbat bervariasi, ada yang wajib memasuki usia pernikahan, perempuan usia 19 tahun dan laki-laki 21 tahun. Banyak juga pasangan yang sudah menikah puluhan tahun dan tergolong kakek-nenek baru mempunyai kesempatan untuk melakukan isbat nikah.
"Mereka rata-rata tidak tahu jika ada isbat nikah. Baru mengetahui ketika Fatayat datang door to door," ungkap perempuan yang juga Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Jawa Timur Bidang Advokasi Hukum dan HAM itu.
Umi menambahkan, kebanyakan pasangan yang tidak mengurus secara resmi ada beberapa faktor. Akan tetapi, yang paling dominan adalah soal biaya yang harus ditanggung. Nah, di kegiatan ini biaya mereka disubsidi oleh Fatayat NU.
"Isbat nikah ini biayanya disubsidi oleh Fatayat," jelas perempuan yang aktif sebagai Sekretaris Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara itu.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
3
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
4
Sejarah dan Alasan Muharram sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriyah
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
Terkini
Lihat Semua