• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Matraman

Jika PPN Sembako Berlaku, LPNU Jatim: seperti Zaman Belanda

Jika PPN Sembako Berlaku, LPNU Jatim: seperti Zaman Belanda
Ketua PW LPNU Jatim Fauzi Priambodo. (Foto: NOJ/HK)
Ketua PW LPNU Jatim Fauzi Priambodo. (Foto: NOJ/HK)

Ponorogo, NU Online Jatim

Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Timur Fauzi Priambodo menilai rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan pemerintah pada jenis barang kebutuhan pokok atau sembako tidaklah tepat. Jika itu betul-betul diberlakukan, maka hal itu kembali lagi ke zaman penjajahan Belanda.

 

“Sangat tidak layak jika sembako ini dikenai PPN. Ini kembali ke masa Belanda dahulu,” kata Fauzi kepada NU Online Jatim di acara Seminar Branding Concept GP Ansor Kabupaten Ponorogo, Ahad (13/06/2021).

 

Ia mengatakan, jika kebijakan PPN sembako diberlakukan, maka akan berdampak buruk pada kondisi ekonomi nasional, lebih-lebih bagi masyarakat kecil. Apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir.

 

“Pendapatan yang diperoleh pemerintah memang  hanya ada dua sumber, yakni pajak dan utang. Mungkin ada aset-aset negara atau aset intelektual supaya dapat digarap sehingga Indonesia mendapatkan pendapatan yang luar biasa untuk menyejahterakan rakyatnya,” papar Fauzi.

 

Karena itu, ia menilai tidak logis jika PPN sembako betul-betul diberlakukan. Karena itu, secara pribadi dan organisasi ia menolak tegas rencana tersebut. Lagi-lagi Fauzi berpendapat kebijakan itu bakal menaikkan harga sembako dan pada buntutnya akan berdampak kepada masyarakat kecil.

 

Sebelumnya, PW Lembaga Pengembangan Pertanian NU Jatim juga menyampaikan sikap yang sama, yakni menolak rencana PPN sembako tersebut. Alasannya juga sama, kebijakan tersebut justru akan menambah sengsara wong cilik.

 

“Rencana Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memasukkan PPN bagi Sembako adalah kekonyolan dan prank bagi masyarakat miskin oleh pemerintah. PW LPPNU Jatim menolak keras dan akan bersikap keras jika ini dilakukan,” kata Ketua PW LPPNU Jatim Ghufron Ahmad Yani kepada NU Online Jatim, Jumat (11/06/2021).

 

Dilansir dari Detik.com, dalam pasal 4A di draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.  

 

Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen.

 

Bila rencana tersebut diimplementasikan, ada 12 bahan pokok yang bakal kena pajak, yakni beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

 

Editor: Nur Faishal


Matraman Terbaru