• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

4 Hukum Menjalankan Ibadah Puasa menurut Kiai Basuni Surabaya

4 Hukum Menjalankan Ibadah Puasa menurut Kiai Basuni Surabaya
Kiai Muhammad Basuni, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilillah Surabaya. (Foto: NOJ/Hisam Malik)
Kiai Muhammad Basuni, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilillah Surabaya. (Foto: NOJ/Hisam Malik)

Surabaya, NU Online Jatim

Kiai Muhammad Basuni, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilillah Surabaya menerangkan, ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang mempunyai nilai manfaat yang begitu besar, baik secara spiritual maupun secara medis.


“Secara spiritual dengan berpuasa akan mampu menjadikan pelakunya lebih dekat dengan Allah SWT, Adapun secara medis atau medical akan mampu menjadikan pelakunya lebih sehat daripada orang-orang yang tidak berpuasa,” terangnya dicuplikan video Kuliah Ramadhan (Kurma) yang dilansir dari 20.detik.com, Selasa (12/03/2024).


Selain itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Lakarsantri, Surabaya tersebut menjelaskan, hukum dari menjalankan ibadah puasa itu ada empat. Pertama, adakalanya menjalankan ibadah puasa hukumnya haram.


Puasa di hukumi haram ketika dalam beberapa kondisi saat hari raya ldul Fitri, hari raya ldul Adha, dan hari-hari Tasyrik tangal 11,12, 13 dari bulan Dzulhijjah,” jelasnya.


Selanjutnya, puasa yang kedua dihukumi makruh ketika berpuasa di hari-hari yang diragukan seperti menjelang tanggal 1 di bulan Ramadhan atau juga ketika berpuasa sunnah setelah separuh yang terakhir di bulan Sya’ban.


“Pengertian makruh ketika kita menjalankan ya tidak apa-apa. Tapi kita tidak mendapatkan pahala,” paparnya.


Ketiga, puasa dihukumi sunnah adakalanya sifatnya tahunan seperti puasa setiap hari Asyura tanggal 10 bulan Muharram, kemudian puasa di hari Arafah bagi orang-orang yang tidak melaksanakan ibadah haji di tanggal 9 bulan Dzulhijjahnya, dan puasa pada waktu nisfu Sya’ban.


“Puasa sunah yang itu sifatnya bulanan seperti setiap bulan itu ada Ayyamul Bidh pada tanggal 13,14,15 atau 14,15, 16, adakalanya yang sifatnya mingguan seperti setiap hari senin dan kamis,” ungkapnya.


Keempat, hukum dari menjalankan puasa adalah wajib ketika memasuki bulan suci Ramadhan. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana puasa-puasa tersebut diwajibkan atas orang-orang atau umat-umat sebelum kalian semuanya.


“Ketika sudah memasuki bulan Ramadhan kita diwajibkan berpuasa. Bahkan ketika kita tidak mampu untuk menjalankannya karena bepergian atau karena sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya atau karena suatu keadaan seperti wanita haid, hamil, dan menyusui, maka dia ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tapi harus mengganti di hari-hari yang lain,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru