• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Siang Ramadhan Nonton Film Porno Membatalkan Puasa?

Siang Ramadhan Nonton Film Porno Membatalkan Puasa?
Menonton film dewasa atau porno saat siang Ramadhan merusak pahala puasa. (Foto: NOJ/LKr)
Menonton film dewasa atau porno saat siang Ramadhan merusak pahala puasa. (Foto: NOJ/LKr)

Banyak godaan saat siang Ramadhan. Kala tengah haus dan lapar, sedangkan waktu menunggu adzan magrib masih lama, maka sejumlah kegiatan dilakukan. Dari yang bernilai ibadah, atau sekadar mengisi waktu. Bagaimana kalau di antara waktu menunggu waktu berbuka puasa Ramadhan tersebut diselingi dengan menonton film dewasa atau porno? Apakah bisa membatalkan puasa Ramadhan? 


Tindakan menonton video dewasa merupakan aktivitas memandang suatu objek penglihatan (yang diduga kuat) dengan syahwat. Lalu bagaimana ketika tindakan memandang dengan syahwat tersebut dilakukan saat seseorang menjalankan ibadah puasa? 


Untuk menjawab itu, yang pertama kali harus dipahami bahwa ibadah puasa memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi pada satu sisi. Hal ini berkaitan dengan sah atau batalnya ibadah puasa. Pada sisi lain, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn


Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya. 


 المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة  لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور 


Artinya: Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama. (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247). 


Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa). 


 فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال 


Artinya: Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme. (Lihat: Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah at-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 323). 


Hikmah Puasa 
Adapun pada sisi lain, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.  


ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه 


Artinya: Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. (Lihat: Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253). 


Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama. 


Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan agar ibadah puasa masyarakat tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa sebagaimana keterangan Imam an-Nawawi berikut ini: 


 يستحب صون نفسه في رمضان عن الشهوات فهو سر الصوم ومقصوده الاعظم وسبق أنه يحترز عن الغيبة والكلام القبيح والمشاتمة والمسافهة وكل مالا خير فيه من الكلام 


Artinya: Pengendalian diri dari syahwat pada bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan. (Lihat: Imam an-Nawawi, 2010 M: VI/345). 


Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa pengendalian diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal–yang tidak dapat ditawar–yang harus dipenuhi orang yang berpuasa. Tetapi ibadah puasa tidak cukup hanya dengan pemenuhan batas minimal tersebut untuk dapat mengejar pahala dan hikmah puasa. 


 واعلم أن الصائم يتأكد في حقه صون لسانه عن الكذب والغيبة وغير ذلك من الأمور المحرمة ففي صحيح البخاري من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه 


Artinya: Ketahuilah, orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk menjaga mulutnya dari perkataan dusta, ghibah, dan hal lain yang dilarang sebagaimana hadits dalam Bukhari: Siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mempraktikkan penipuan, maka Allah tidak berhajat pada ibadah puasanya di mana ia menahan diri dari makanan dan minumannya. (Lihat: Imam Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001 M/1422 H], halaman: 290). 


Penegasan lain terkait pengendalian diri dari syahwat datang dari Imam Qaliyubi dalam kitab Hasyiyahnya. Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa) sebagian besar tidak merusak ibadah puasa. Tetapi pemenuhan terhadap syahwat-syahwat itu menjauhkan seseorang dari hikmah puasa yang hendak dituju dari syariat puasa itu sendiri. 


 وظاهر أن المراد الكف عن الشهوات ، التي لا تبطل الصوم كشم الرياحين ، والنظر إليها ولمسها لما في ذلك من الترفه الذي لا يناسب حكمة الصوم 


Artinya: Secara zahir, poin yang dimaksud dengan pengendalian diri dari syahwat adalah tindakan yang tidak membatalkan puasa seperti menghirup tumbuhan yang harum, memandang, dan menyentuhnya karena itu bagian dari kesenangan (kenikmatan) yang tidak relevan dengan hikmah ibadah puasa. (Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah). 


Dari berbagai keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa kajian ibadah puasa tidak hanya berbicara hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan badan. Tetapi juga berbicara poin penting lainnya yang berkaitan dengan hal yang membatalkan pahala dan mengeringkan kualitas pahala seseorang seperti memandang dengan syahwat dan berakhlak tercela. 


Dengan demikian, masalah ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa (batasan minimal). Tetapi masalah ibadah puasa juga menyangkut soal sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa, yaitu mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat seperti menonton video dewasa; dan dari perilaku tercela seperti berkata kasar dan kotor. 

 


Bahwa aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan. Dan sebagaimana sejumlah keterangan bahwa banyak hal yang dapat dilakukan saat menunggu waktu berbuka puasa. Tentunya sangat disayangkan kalau diisi dengan kegiatan yang mengganggu kesakralan Ramadhan. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru