Surabaya, NU Online Jatim
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur akan menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) I yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo. Kegiatan yang akan berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu (29-30/11) tersebut juga membincang sejumlah masalah keagamaan dan kebangsaan.
“Pada Muskerwil I NU Jatim ini kita akan membahas beberapa permasalahan yang diserap dari pembicaraan masyarakat, baik yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, sampai masalah kebangsaan dan kemasyarakatan,” kata Ustadz Ahmad Muntaha, Kamis (28/11).
Ustadz Muntaha menjelaskan bahwa pada Muskerwil dibahas terkait masalah organisasi dan bahtsul masail.
Masalah yang menjadi perhatian dibagi menjadi dua yakni waqiiyah dan qanuniyah.
Untuk waqiiyah atau masalah kontemporer adalah
1. Implementasi keabsahan shalat Jumat di instansi pemerintahan dan semisalnya. Juga kaitannya dengan penyalahgunaan masjid untuk menebarkan ujaran kebencian, intoleransi dan radikalisme.
2. Keabsahan shalat duduk di kursi.
3. Hukum e-emas dan zakatnya.
Sedangkan untuk masalah qanuniyah atau yang menyangkut perundangan yakni:
1. Batas minimal usia nikah 19 tahun.
2. Hukum kebiri dan hak korban pedofil.
3. Pro kontra SKB 11 Menteri tentang penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Pro kontra sertifikasi pranikah.
Menurut alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut bahwa bahtsul masail sebagai bukti kehadiran NU dalam merspons masalah ibadah, sosial dan kewarganegaraan.
“Yang istimewa, selama bahtsul masail berlangsung akan dihadiri para Rais PWNU Jatim dan kiai dengan keahlian keagamaan yang mumpuni,” tandasnya.