• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 15 Mei 2024

Metropolis

Dosen UINSA Tanggapi Dugaan Kasus Penistaan Agama Galih Loss

Dosen UINSA Tanggapi Dugaan Kasus Penistaan Agama Galih Loss
Nur Hidayat Wakhid Udin, salah satu dosen Sosiologi Agama di UINSA Surabaya. (Foto: NOJ/ Khusnia Evi Safitri)
Nur Hidayat Wakhid Udin, salah satu dosen Sosiologi Agama di UINSA Surabaya. (Foto: NOJ/ Khusnia Evi Safitri)

Surabaya, NU Online Jatim

Beberapa pekan terakhir terkuak dugaan kasus penistaan agama oleh TikToker Galis Loss. Ia membuat konten ‘hewan mengaji’ dan memicu kegaduhan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pelacakan kepolisian, motif dibuatnya konten tersebut untuk mendapat endorsement.

 

Kasus tersebut mendapat tanggapan dari Nur Hidayat Wakhid Udin, salah satu dosen Sosiologi Agama di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Ia mengaku mengikuti dugaan kasus penistaan agama yang terjadi baru-baru ini tersebut.

 

“Sempat muncul di beranda YouTube saya. Dan sebagai pemerhati fenomena sosial keagamaan saya mengikuti kasus tersebut,” katanya kepada NU Online Jatim, Ahad (28/04/2024).

 

Ia menjelaskan, pada dasarnya setiap warga negara dijamin haknya untuk memeluk agama termasuk di dalamnya bisa dipahami dengan “mengekspresikan” keyakinannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Namun, mengekspresikan keyakinan dan keberagaman tentu ada batasannya.

 

“Nah, merujuk ke pasal tersebut justru batasannya menurut saya ada di ayat 1 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang didasarkan pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, kebebasan berekspresi yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya dalam konteks keberagaman seharusnya tidak keluar dari nilai ketuhanan tersebut,” ungkapnya. 

 

Dirinya menambahkan, dalam Pancasila yang merupakan dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia sila pertamanya adalah tentang ketuhanan. Hal ini menegaskan betapa Indonesia adalah negara yang mengakui eksistensi Tuhan.

 

“Sila pertama Pancasila ini salah satu implementasi dari nilai-nilai ketuhanan dalam konteks kebebasan mengekspresikan keyakinan adalah bahwa seluruh warga negara diharuskan untuk menghormati ajaran agama, baik ajaran agama orang lain maupun ajaran agamanya sendiri,” tegasnya.

 

Di sisi lain, media sosial dengan perkembangannya yang masif memiliki peran signifikan dalam diseminasi berbagai konten, tak terkecuali konten-konten keagamaan. Hanya saja berbagai platform media sosial tersebut seperti pisau bermata dua.

 

“Artinya di satu sisi dia bisa berdampak positif tapi di sisi lain bisa bisa disalahgunakan sehingga menimbulkan dampak negatif. Nah, konten penistaan agama tentu menjadi sisi negatif dari penggunaan media sosial tersebut,” ujarnya.

 

Berkaitan dengan suatu konten bermasalah atau tidak, dalam konteks ini apakah konten Galih Loss termasuk ke ranah penistaan agama atau tidak, tentu sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib. “Dan berdasarkan kajian yang dilakukan sudah jelas bahwa konten Galih Loss masuk dalam kategori penistaan agama,” tuturnya.

 

Untuk itu, ia meminta agar semua kalangan dapat bijak memanfaatkan media sosial. Dalam konteks kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, orang bijak adalah orang yang meletakkan penghormatan kepada nilai-nilai keagamaan di atas kebebasan berekspresi yang dimiliki.

 

“Jangan dibalik. Karena jika dibalik, yang penting bebas urusan penghormatan belakangan, maka akhirnya yang terjadi adalah seperti yang kita lihat, fenomena penistaan agama yang begitu marak,” pungkasnya.

 

Penulis: Khusnia Evi Safitri


Metropolis Terbaru