• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Ansor Jatim Resmi Polisikan Tiga Penghina Kasatkornas Banser

Ansor Jatim Resmi Polisikan Tiga Penghina Kasatkornas Banser
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ansor Jatim, Muhammad Rutabuz Zaman (kanan) usai melapor di Mapolda Jatim. (Foto: NOJ/istimewa)
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ansor Jatim, Muhammad Rutabuz Zaman (kanan) usai melapor di Mapolda Jatim. (Foto: NOJ/istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim
Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur resmi mempolisikan tiga orang yang diduga melakukan penghinan terhadap Kasatkonas Banser almarhum Alfa Isnaeini.

 

“Kami minta kepolisian agar segera memproses,“ kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim, Muhammad Rutabuz Zaman, usai melapor di Mapolda Jatim, Senin (16/3) sore.

 

Rutab datang ke Mapolda Jatim di Jalan A Yani Surabaya bersama Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jatim, Yefi Nurcahyo.

 

Tiga orang yang dilaporkan adalah Mustofa Maksum, Didik Prasetyo Prihantono, dan Bang Jali.

 

Mustofa Maksum diketahui adalah warga asli Kabupaten Bangkalan. Namun dia telah lama merantau dan menetap di Cirebon, Jawa Barat. Tepatnya di jalan Majasem Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

 

Melalui akun Facebooknya, Mustofa Maksum menulis: “Orang ini sudah mati (panglima Banser). Mau bilang berbela sungkawa dgn tulisan bacaan Arab takut di bilang Kadrun dan ke arab2an, Biar aman dan menyenangkan saya ucapkan Salam Pancasila”. Ehh... ngomong2 di solatin di gereja atau bijimane...?!

 

Sementara Didik Prasetyo, warga Sumbermanjing Wetan RT 04 RW 01 Malang. Di akun facebooknya, Didik menulis, “Turut berbelasungkawa atas wafatnya Komandan besar kami, Salam Pancasila, semoga diterima amalan paling Pancasila beliau dan dilipatgandakan jariyah NKRI Harga Matinya. Dan Kepada Keluarga yang ditinggalkannya semoga selalu Majengjeng Mareketehe.”

 

Sedangkan Bang Jali warga asli Kota Balikpapan. Ia melalui akun facebooknya menulis, “Mayatnya jangan dikafani karena kafan bukan budaya nusantara. Bungkus saja pake daun pisang menyerupai lontong yang merupakan khas Nusantara.”

 

Tiga orang terlapor tersebut diduga melanggar Pasal 157 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 2,6 tahun, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Jonto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

 

Rutab menjelaskan, Ansor sudah kehilangan kesabaran. Sebab selama ini sering dibully di media sosial dan sering dimaafkan karena berjanji tidak akan mengulangi lagi.

 

“Tapi yang terakhir ini, kami minta kepolisian khususnya Polda Jatim untuk memprosesnya sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.

 

Bukan hanya kader Ansor yang masih hidup, yang meninggal pun juga dibully. Tak terkecuali Kasatkornas Banser Alfa Isnaeni yang meninggal di Ruma Sakit Kramat Jakarta pada Rabu (11/3) pekan lalu.

 

Rutab menegaskan, keluarga besar Ansor tengah berduka dan kehilangan mendalam atas meninggalnya Kasatkornas Banser Alfa Isnaeni.

 

“Ternyata masih ada orang yang tega membully Kasatkornas kami yang baru saja meninggal,” tegasnya.

 

Editor: Syaifullah
 


Editor:

Metropolis Terbaru