Ketua LPNU Sumenep: Ramai Larangan Buka 24 Jam Rugikan Warung Madura
Ahad, 28 April 2024 | 19:00 WIB
Moh. Khoirus Shadiqin
Kontributor
Sumenep, NU Online Jatim
Mencuatnya kembali Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang mengatur jam operasional menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, akademisi, bahkan politisi.
Hal tersebut kemudian mendapat respons dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) Republik Indonesia (RI) yang meminta untuk mematuhi aturan daerah setempat. Namun, akhirnya dianulir dan justru dianggap merugikan warung Madura yang notabene hanya warung kelontong dengan ukuran yang tak cukup besar.
Menyikapi polemik ini, Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Sumenep, Qudsi Wahid mengatakan bahwa selama dalam koridor hukum yang tidak mendiskriminasi dan merugikan komunitas tertentu maka harus tetap dipatuhi.
"Selama dalam penerapannya tidak diskriminatif dan hanya menyasar komunitas tertentu semisal warung Madura tentu saja layak dipatuhi dan dihormati," ujar kepada NU Online Jatim, Ahad (28/04/2024).
Alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep ini menyebutkan, bahwa Perda Klungkung Nomer 13 Tahun 2018 tidak secara spesifik menyebut warung Madura. Dalam hal ini, Perda Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.
"Kalau yang Kabupaten Klungkung Bali itu sepertinya sudah Perda lama yakni Perdakab Klungkung Nomer 13 Tahun 2018. Perda tersebut tidak ditujukan bagi warung Madura atau komunitas tertentu. Tetapi meliputi minimarket, hypermarket, departement store, dan supermarket," terangnya.
Kendati aturan ini tidak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Ia beranggapan isu tersebut berkembang pesat di tengah-tengah masyarakat. Ia meminta masyarakat tetap bijak menerima berita agar tidak terjebak dalam informasi yang salah atau hoax.
"Harus bijak dalam menerima informasi agar tidak terjebak pada info yang propagandis," pungkasnya.
Diketahui, pasca adanya gelombang penolakan dari sejumlah kalangan, Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi sekaligus menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Menurutnya, Kemenkop UKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. “Sehingga mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (27/04/2024).
Terpopuler
1
Ma'had Aly Denanyar Gelar Kuliah Umum Perkuat Literasi Politik Santri
2
Konfercab XIV, KH Salim Azhar dan Sahrul Munir Pimpin PCNU Lamongan 2025-2030
3
Ustadz Untung, Guru Madrasah dengan Keterbatasan Fisik Terima Penghargaan Tingkat Nasional
4
Khutbah Jumat: Ciri Orang Merugi dalam Beragama ala Rasulullah
5
KH Muhammad Anwari Ismail, Ulama Pejuang Pendidikan dan NU
6
Khutbah Jumat Singkat: 3 Amalan Meraih Pintu Surga
Terkini
Lihat Semua