• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Aturan Ibadah di Masa PPKM Darurat Terbaru dari Kemenag

Aturan Ibadah di Masa PPKM Darurat Terbaru dari Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah. Edaran ini sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan tinggi akibat varian baru yang lebih berbahaya dan menular.

 

Surat yang ditandatangani langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021 ini diberlakukan pada masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan level 3 di wilayah Jawa dan Bali serta pada masa perpanjangan PPKM berbasis Mikro.

 

Sejumlah ketentuan yang dimuat dalam edaran tersebut di antaranya tidak diadakannya kegiatan peribadatan atau keagamaam secara berjamaah selama masa PPKM dengan mengoptimalkan peribadatan di rumah di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dan 3. Begitu juga berlaku ketentuan ini untuk daerah zona oranye dan merah pada wilayah PPKM Mikro.

 

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memekai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan,” demikian poin ketentuan yang tertuang pada edaran Nomor 20 Tahun 2021 ini sebagaimna diberitakan NU Online.

 

Adapaun ketentuan tersebut di antaranya ditujukan bagi para pengelola tempat ibadah untuk menyediakan petugas dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Tidak menjalankan/ mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jamaah,” tulis poin ke-7 ketentuan dalam edaran tersebut.

 

Apabila tempat ibadah menggunakan air conditioner (AC) maka wajib dibersihkan secara berkala dan memastikan ventilasi udara yang baik dan sinar matahari bisa masuk.

 

Bagi pengelola ibadah juga melakukan disinfeksi ruangan secara rutin dan memastikan kapasitas ruangan hanya diisi oleh 30 persen dari kapasitas yang ada.

 

Untuk kegiatan ibadah dilakukan paling lama 1 jam dan para khatib/ penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

 

 

Untuk para jamaah yang ikut dalam peribadatan juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat, tidak sedang menjalani isolasi, membawa perlengkapan sendiri, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan di bawah usia 60 tahun.


Editor:

Metropolis Terbaru