• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Metropolis

Bawaslu Jatim Bakal Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Siaran Pemilu

Bawaslu Jatim Bakal Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Siaran Pemilu
Logo Bawaslu Jatim. (Foto: NOJ/ ISt)
Logo Bawaslu Jatim. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim bakal membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan siaran Pemilu 2024. Giat yang bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur ini dilakukan agar siaran Pemilu 2024 berimbang.

 

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jatim, A Warits usai Konsolidasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan Penguatan Kelembagaan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan itu dipusatkan di Harris Hotel and Conventions Malang beberapa waktu lalu.

 

“Sinergi antara Bawaslu Jatim dengan KPID Jawa Timur akan terus diperkuat. Salah satunya dengan pembentukan gugus tugas tersebut,” ujar Warits dilansir kominfo.jatimprov.go.id, Selasa (21/11/2023).

 

Pria kelahiran Sumenep itu menyebutkan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan lebih lanjut dengan KPID Jawa Timur untuk membahas mengenai pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilu 2024 di Jawa Timur.

 

“Secepatnya kita akan atur pertemuan dengan KPID Jawa Timur untuk membahas soal gugus tugas ini supaya pengawasan selama pemilu di Jawa Timur dapat terlaksana dengan baik,” kata Warits.

 

Sementara Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari menyampaikan, KPI/KPID memiliki peran penting dalam Pemilu 2024, yakni menjadi pendukung Bawaslu Jatim dalam hal pengawasan siaran pemilu.

 

“KPID menjadi support sistem bagi Bawaslu dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilu 2024 untuk melakukan pengawasan kepada televisi dan radio selama masa pemilu,” tutur Sundari.

 

Dirinya menjelaskan bahwa KPI/KPID memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

 

Selain itu, belum lama KPI juga telah mengesahkan PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran. PKPI tersebut membahas bagaimana iklan dan berita Pemilu 2024 dapat berimbang secara nasional.

 

“PKPI Nomor 4 Tahun 2023 ini akan disosialisasikan kepada seluruh Lembaga Penyiaran di Jawa Timur pada tanggal 20-22 November 2023,” tandasnya.


Metropolis Terbaru