• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Bawaslu Jatim Minta Kepala Desa Bersikap Netral terhadap Pemilu

Bawaslu Jatim Minta Kepala Desa Bersikap Netral terhadap Pemilu
Rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye bersama kepala desa di Jawa Timur di Graha Universitas Negeri Surabaya. (Foto: NOJ/beritajatim.com)
Rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye bersama kepala desa di Jawa Timur di Graha Universitas Negeri Surabaya. (Foto: NOJ/beritajatim.com)

Surabaya, NU Online Jatim

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Rusmifahrizal mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. Tidak hanya pemilu, para kepala desa juga dilarang cawe-cawe atau ikut campur dalam kegiatan kampanye. 


Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye bersama kepala desa di Jawa Timur di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (30/11/2023).


“Mengenai kepala desa beserta perangkat desa ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 6/2017 tentang desa. Karena ini masa kampanye, kepala desa beserta jajarannya mengambil tindakan atau membuat keputusan yang dianggap merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu atau pasangan calon,” ujarnya.


Terkait rambu-rambu pelanggaran netralitas, Rusmi meminta untuk kepala desa dan aparatur desa berpihak secara netral dan adil. “Jika desa memiliki lapangan, berikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu tapi tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan kampanye termasuk membuat keputusan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” ungkapnya yang dilansir dari jatim.tribunnews.com.


Dalam Pemilu 2019, Rusmi menyebut, Bawaslu Jawa Timur menangani 132 kasus pelanggaran netralitas. Dari 132 pelanggaran yang bermuara ke pelanggaran tindak pidana pemilu sebanyak 26 laporan. 


Disebutkan, pelanggaran netralitas pada tahun tersebut melibatkan ASN, pegawai BUMN dan kepala sekolah. Ia menyebut, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan ASN itu di media sosial seperti like, comment hingga postingan status media sosial.


“Jadi dari 132 kasus itu, banyak juga 45 persen terjadi di media sosial. Media sosial bisa menjadi laporan masyarakat, apalagi sekarang ada wa grup dan status. Hati-hati, ada yang tidak suka bisa melaporkan,” ungkapnya.


Kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan ikrar netralitas yang diikuti sekitar 2.000 peserta yang terdiri dari Forkopimda, bupati dan walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Mereka menyerukan untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pasangan calon tertentu. Juga menggunakan media sosial secara bijak, tidak mempergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Point selanjutnya, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim, Budi Sarwoto mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memperkuat sikap, mental, pengetahun serta meningkatkan semangat kinerja aparatur pemerintahan desa agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik guna mewujudkan good governance atau tata kelola di desa.


Kedua, memberikan pembinaan terhadap aparatur pemerintahan desa terutama hal-hal berkaitan situasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 supaya terwujud pemilihan yang aman dan damai.


Metropolis Terbaru