• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Empat Materi Munas NU Ini Dituntaskan di Forum Muktamar Ke-34

Empat Materi Munas NU Ini Dituntaskan di Forum Muktamar Ke-34
KH said Aqil Siroj (dua dari kiri) saat Munas-Konbes NU 2021, Sabtu (25/09/2021). (Foto: NU Online).
KH said Aqil Siroj (dua dari kiri) saat Munas-Konbes NU 2021, Sabtu (25/09/2021). (Foto: NU Online).

Surabaya, NU Online Jatim

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama telah rampung digelar di Jakarta. Sidang pleno jelang penutupan merekomendasikan, empat dari total sembilan materi yang tidak tuntas dibahas. Nantinya sisa materi akan dibahas pada Muktamar Ke-34 NU.

 

Sidang pleno Munas-Konbes NU 2021 dipimpin Ketua SC KH Ahmad Ishomuddin didampingi Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Waketum PBNU KH Maksum Machfoed, Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, Ketua OC, H Juri Ardiantoro.

 

"Aktivis bahtsul masail harus menguasai al-qawaid al-ushuliyyah, kaidah-kaidah ushul fiqh atau yurisprudensi Islam," kata Kiai Said Aqil, Ahad (26/09/2021).

 

Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih, Moderasi NU dalam Politik. Juga Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.

 

Forum Munas-Konbes NU 2021 terbagi dalam beberapa sidang komisi, yakni komisi organisasi, program, rekomendasi, bahtsul masail qanuniyyah, bahtsul masail maudlu'iyyah, dan bahtsul masail waqi'iyyah. 

 

Diskusi berlangsung dinamis hingga larut malam pada Sabtu (25/9/2021), dan hasil akhirnya diputuskan pada sidang pleno. Masing-masing pimpinan komisi menyampaikan hasil rumusan sidang komisi masing-masing.

 

Forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar NU ini menuntaskan sejumlah pembahasan, di antaranya hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Juga RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.

 

 

Beradaptasi dengan masa pandemi Covid-19, Munas dan Konbes NU kali ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Peserta terdiri dari internal syuriyah dan tanfidziyah PBNU dan tiga orang perwakilan dari PWNU se-Indonesia, serta para pimpinan lembaga dan badan otonom NU.


Editor:

Metropolis Terbaru