• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 17 April 2024

Opini

Menulusuri Sejarah Munas dan Konbes NU

Menulusuri Sejarah Munas dan Konbes NU
Suasana Munas dan Konbes NU di Jakarta. (Foto: NOJ/Syaifullah)
Suasana Munas dan Konbes NU di Jakarta. (Foto: NOJ/Syaifullah)

Setelah tertunda lebih dari satu tahun, akhirnya Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama dilaksanakan pada 25-26 September 2021 di Jakarta. Pelaksanaan munas dan konbes NU kali ini, patut dicatat dalam sejarah. Karena sejak pertama kali diselenggarakan, baru kali ini munas dan konbes NU (berikut pelaksanaan muktamar) ditunda karena perihal wabah penyakit menular. Penundaan ini semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang rentan menular saat terjadi di tengah kerumunan manusia.


Kebijakan yang dikeluarkan NU tersebut, tentu tak terlepas dari penerimaan terhadap ilmu saintifik, termasuk ilmu medis. Suatu pandangan yang mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada dekade 30-an, misalnya. Saat wabah pes melanda Nusantara, NU tetap menggelar muktamar tanpa adanya ketakutan akan tertular penyakit yang tak kalah mematikan tersebut.


Bahkan, sebagaimana dicatat oleh AK Pringgodigdo dalam 'Sedjarah Pergerakan Rakjat Indonesia' NU terkesan denial dengan penanganan pandemi kala itu. Dalam keputusan bahtsul masail Muktamar VI NU di Pekalongan (1931), menolak kebijakan pemerintah yang mengharuskan penyuntikan jenazah korban pes guna mencegah penyebaran penyakitnya. Fatwa ini akhirnya berakibat fatal. Sebagaimana yang ditulis oleh AK. Pringgodigdo:

 

Di Priangan Timur, jaitu sebuah daerah tempat sering berdjangkit penjakit pes dan penduduknja telah menjatakan keberatan terhadap penjuntikan limpa ini, putusan NU itu memperkuat pendirian penduduk itu; maka di daerah tersebut lalu timbul kesukaran-kesukaran (banjak dikubur dengan diam-diam).

 

Metamorfosa pandangan keagamaan NU tersebut, tentu saja tidak terlepas dari dinamika organisasi yang terjadi. Pandangan-pandangan keagamaan yang akan diambil dalam forum bahtsul masail, tidak semata merujuk pada ibarat di kitab kuning belaka. Namun, juga mendengarkan paparan dari para pakar yang membidangi permasalahan yang dibahas. Seperti pandangan ahli medis saat membahas persoalan yang menyangkut isu kesehatan.

 

Dinamika tersebut, misalnya, tertata dalam aturan mengenai pelaksanaan munas alim ulama dan konbes NU. Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga NU Hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang (2015): Musyawarah tersebut [munas] dapat mengundang alim ulama, pengasuh pondok pesantren dan tenaga ahli, baik dari dalam maupun dari luar pengurus NU sebagai peserta. 

 

Terlepas dari hal tersebut, menarik kiranya untuk mengupas bagaimana perjalanan Munas dan Konbes NU itu dalam sejarah. Kapan pertama kali kegiatan ini dihelat?

 

Jika merujuk pada Anggaran Rumah Tangga NU, sejatinya Munas dan Konbes NU itu adalah dua kegiatan yang berbeda dan terpisah. Meskipun, terdapat sejumlah kesamaan. Seperti halnya diselenggarakan oleh pengurus besar dan dihadiri oleh pengurus wilayah saja. Tak seperti muktamar yang juga diikuti oleh pengurus cabang. Karena sejumlah persamaan itulah, serta pertimbangan efisiensi, penyelenggaraan dua kegiatan tersebut kerap dilaksanakan bersamaan.

 

Sejauh pembacaan terhadap dokumen-dokumen NU yang ada, penggunaan istilah konbes jauh lebih tua dibandingkan dengan penggunaan istilah munas alim ulama. Setidaknya hal ini dapat dirunut dalam kumpulan putusan muktamar, munas dan konbes yang diterbitkan oleh LTN PBNU pada 2011 yang berjudul Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010M). Dalam dokumen tersebut, istilah konferensi besar telah digunakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 1957. Tepatnya pada Konferensi Besar Syuriyah NU di Surabaya yang dihelat pada 19 Maret.

 

Pengertian konferensi besar dalam konteks ini, berbeda dengan konsep konbes dewasa ini. Merujuk pada Pasal 75 ayat (2) ART NU, konbes memiliki tujuan membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan peraturan organisasi. Hal ini berbeda dengan penggunaan istilah Konbes di masa-masa awal tersebut. Konbes syuriyah kala itu secara konseptual mirip dengan munas alim ulam dewasa ini. Yakni, membahas masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari hasil Konbes Syuriyah NU tahun 1957 tersebut. Di antaranya adalah membahas tentang wanita menjadi anggota DPR dan meninjau ulang hukum borg dan gadai.
 

Konbes Syuriyah NU kembali dilaksanakan pada 18-22 April 1960 dan 11-13 Oktober 1961 yang sama-sama digelar di Jakarta. Meskipun demikian, ternyata penyelenggaraan Konbes Syuriyah NU ini, bersifat insidental. Hal ini setidaknya dilihat dari tidak tercantumnya agenda tersebut dalam tata aturan permusyawaratan yang ada di ART NU. Setidaknya, ART NU yang dikeluarkan oleh PBNU pada 1968.

 

Dalam ART NU 1968 tersebut, sebenarnya diatur tentang pelaksanaan musyawarah alim ulama yang harus diselenggarakan oleh syuriyah NU. Namun, dalam skala wilayah dan cabang NU. Pada Pasal 27 ayat (5) tertulis demikian: sekurang-kurangnja setahun sekali Pengurus Suriyah di Tjabang dan Wilajah mengadakan konperensi Alim Ulama…”. Hal ini berkemungkinan yang juga menjadi landasan pelaksanaan Konbes Syuriyah NU sebagaimana dijelaskan di awal.


Musyawarah alim ulama yang diselenggarakan oleh pengurus syuriyah di cabang dan wilayah tersebut memiliki tujuan untuk memperkuat ukhuwah diantara para ulama dan mengupas perihal keagamaan dan persoalan lain yang dianggap perlu. Akan tetapi, apabila terdapat pembahasan dalam forum tersebut yang di luar konteks keagamaan, maka hal tersebut tidak bisa menjadi putusan dan dianggap hanya sebagai usulan kepada pengurus tanfidziyah.

 

Hal tersebut kemudian diatur secara formal – sejauh pembacaan penulis – pada AD/ ART hasil Muktamar ke-26 NU di Semarang pada 1979. Pada Pasal 11 ayat (7) ART NU yang mengatur tentang tugas syuriyah mengamanatkan demikian:

Menyelenggarakan Musyawarah Alim Ulama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali pada tingkat nasional dan 1 (satu) tahun sekali pada tingkat Wilayah dan Cabang. Dalam musyawarah tersebut diundang juga tokoh-tokoh Ulama Ahlussunnah wal Jamaah di luar Pengurus Jam’iyah.
 

Hal ini kemudian terwujud dalam munas alim ulama untuk pertama kalinya pada 30 Agustus – 2 September 1981 di Kaliurang, Yogyakarta. Sebagaimana ditegaskan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama (Jilid III entri munas), jika ini merupakan munas yang pertama kali diselenggarakan. Dua tahun berikutnya, kembali digelar Munas di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Situbondo pada 18-21 Desember 1983.

 

Pada Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984, ketentuan tentang pelaksanaan munas alim ulama diubah. Jika pada muktamar sebelumnya diatur setidak-tidaknya dilaksanakan dalam tiap dua tahun sekali, kali ini dipangkas. Sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 29 ayat (1), munas hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan. Musyawarah alim ulama ini juga bisa dilakukan oleh pengurus wilayah maupun cabang dengan batasan penyelenggaraan yang sama.

 

Selain mengubah tentang aturan munas, Muktamar XXVII NU ini juga menambahkan regulasi tentang penyelenggaraan konferensi besar. Hal ini diatur secara khusus dalam Anggaran Dasar NU Pasal 14. Konbes diseleggarakan sekurang-kurangnya sekali di antara dua muktamar dan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh PBNU atau diminta oleh lebih dari separuh pengurus wilayah yang sah (ayat  2).

 

Dari sinilah kemudian pelaksanaan munas dan konbes senantiasa beriringan. Mulai dari munas dan konbes di Cilacap pada 1987, di Bandar Lampung pada 1992, di Bagu, Lombok Tengah, NTB pada 1997, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada 2002.

 

Semenjak Muktamar ke-32 NU yang dihelat di Makassar pada 2010, kembali terjadi perubahan tentang batasan minimum penyelenggaraan munas dan konbes. Yang sejak Muktamar ke-27 NU di Situbondo hanya dibatasi sekali, pada kesempatan muktamar ini diubah menjadi sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan (ART NU Pasal 74 ayat (7) dan Pasal 75 ayat (6)). Akan tetapi, PBNU periode 2010-2015, hanya sekali menggelar munas dan konbes. Yakni di Kempek, Cirebon pada 2012.

 

Sedangkan pada periode kali ini, PBNU telah menggelar sebanyak tiga kali munas dan konbes NU. Yaitu pada 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan 2019 di Banjarnegara, Jawa Barat. Serta munas dan konbes yang dihelat di Jakarta yang sebelumnya direncanakan bakal dilaksanakan di Rembang, Jawa Tengah pada tahun lalu.
 

Waba’du, selamat melaksanakan munas dan konbes. Semoga menghasilkan keputusan-keputusan yang maslahat untuk umat dan bangsa, amin.
 


Editor:

Opini Terbaru