• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Hari Perempuan Internasional, Akademisi: Islam Memuliakan Perempuan

Hari Perempuan Internasional, Akademisi: Islam Memuliakan Perempuan
Farida Ulvi Na’imah, akademi perempuan Ikhac Pacet, Mojokerto. (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)
Farida Ulvi Na’imah, akademi perempuan Ikhac Pacet, Mojokerto. (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Akademisi perempuan Institut Pesantren KH Abdul Chalim (Ikhac) Pacet, Mojokerto Farida Ulvi Na’imah mengatakan, bahwa momen Hari Perempuan Internasional yang diperingati pada 08 Maret 2022 dapat menjadi pemantik agar memuliakan perempuan. Sebab, Islam mengajarkan untuk memuliakan perempuan, setelah di masa jahiliyah teraniaya.

 

Ia menyebutkan, agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW mampu mengubah kondisi sosial masyarakat Arab secara fundamental untuk memuliakan perempuan yang sebelumnya teraniaya.

 

“Islam hadir di Arab selama rentang 23 tahun. Ia mampu mengubah cara pandang masyarakat Arab secara revolusioner. Jika sebelumnya status perempuan adalah harta, maka Islam datang memastikan kemanusiaan perempuan seutuhnya,” katanya saat dihubungi NU Online Jatim, Selasa (08/03/2022).

 

Ia mengatakan, jati diri perempuan sebagai manusia tidak berbeda dengan jati diri laki-laki sebagai manusia. Keduanya ditentukan dengan tingkat ketakwaan yang melahirkan perilaku baik dan memberikan kemaslahatan seluas-luasnya kepada makhluk.

 

Perempuan yang tinggal di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ini mengaku, hingga hari ini masih sering melihat banyak kasus-kasus seputar perempuan. Seperti dicatat oleh Komnas Perempuan di websitenya, bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

 

“Rinciannya, 291.677 kasus ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, 8.234 kasus di lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, dan 2.389 kasus di Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan,” terangnya.

 

Perempuan yang menempuh studi sarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menjabarkan, bahwa kasus tersebut terbagi dalam beberapa bagian. Yakni 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender, dan 255 kasus adalah kasus tidak berbasis gender.

 

“Kasus itu disebabkan karena banyak orang masih kerap menjadi perempuan sebagai obyek hukum. Agama dianggap sebagai tameng pembenaran atas perlakuan-perlakuan tidak bersahabat pada perempuan,” ujarnya.

 

Untuk itu, lulusan doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu mengutip sebuah maqalah; Ketika engkau mencegah anak perempuanmu keluar rumah supaya tidak ada yang melecehkannya, maka engkau telah melindungi seorang anak gadis. Akan tetapi, jika engkau mendidik seorang anak laki-laki, maka engkau telah melindungi banyak anak gadis.


Metropolis Terbaru