• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Hasil Bahtsul Masail, Inilah 8 Etika Konten Kreator menurut NU Jatim

Hasil Bahtsul Masail, Inilah 8 Etika Konten Kreator menurut NU Jatim
Konferensi Pers hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal konten kreator dan lainnya. (Foto: NOJ/ MR)
Konferensi Pers hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal konten kreator dan lainnya. (Foto: NOJ/ MR)

Surabaya, NU Online Jatim

Konten kreator merupakan seorang individu atau organisasi yang secara rutin memproduksi konten untuk dibagikan melalui platform digital. Secara hukum asal, penghasilan yang diperoleh seorang konten kreator halal, selagi memenuhi segala ketentuan yang berlaku dalam akad dan tidak merugikan pihak lain.

 

“Secara prinsip dasarnya, konten kreator itu adalah pekerjaan di bidang jasa yang halal, sebagaimana pekerjaan di bidang jasa yang lain,” ujar Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Gus M Hamim HR.

 

Namun demikian perlu diperhatikan beberapa etika oleh seorang konten kreator dalam membuat konten. Di antaranya tidak boleh menyebar hoaks, hingga tidak boleh menutupi kekurangan sehingga bisa merugikan pihak lain.

 

“Jadi misalkan jualan barang, ternyata barang ini tidak bagus. Atau misalkan jaulan buah, yang di atas yang manis-manis, ternyata di bawah bermasalah. Itu tidak boleh,” ungkapnya.

 

Secara lebih rinci, berikut ini etika yang harus dijalankan oleh konten kreator dalam menyampaikan informasi:

 

Pertama, tujuan utama dari publikasi adalah untuk menyeru kebaikan dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.

 

Kedua, seorang konten kreator hendaknya menyampaikan informasi yang sebenarnya dan menjauhi kata-kata dusta.

 

Ketiga, seorang konten kreator hendaknya memilih diksi penyampaian informasi dengan cara bijaksana, nasehat yang baik, berargumen dengan argumentasi yang baik.

 

Keempat, hendaknya seorang konten kreator menghadirkan informasi yang telah di-crosscheck dan berdasarkan sumber yang kredibel terlebih dulu sebelum disampaikan ke publik.

 

Kelima, informasi yang disampaikan oleh konten kreator tidak bermaterikan olok-olok, ejekan, bullying atau penghinaan kepada pihak lain

 

Keenam, menghindari prasangka buruk (su’udhon) dan ghibah terhadap pihak lain sehingga dapat memicu timbulnya konflik horisontal.

 

Ketujuh, apabila informasi yang diberikan konten kreator bermaterikan review produk barang atau jasa yang ditawarkan ke masyarakat, maka informasi yang diberikan seorang konten kreator tidak boleh bermuatan penyembunyian aib / cacat barang / kitman al-aib, pemalsuan informasi / tadlis, menipu, mengajak spekulasi (gharar) berjudi (maisir), mengajak bisnis yang haram dan sejenisnya.

 

Kedelapan, apabila informasi yang disampaikkan oleh konten kreator berkaitan dengan meningkatkan branding individu (jah/potensi individu), maka informasi yang diberikan tidak boleh keluar dari fakta sebenarnya di lapangan.


Metropolis Terbaru