Hasil Bahtsul Masail, Inilah 8 Etika Konten Kreator menurut NU Jatim
Kamis, 14 September 2023 | 20:00 WIB
Lina Aulia
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Konten kreator merupakan seorang individu atau organisasi yang secara rutin memproduksi konten untuk dibagikan melalui platform digital. Secara hukum asal, penghasilan yang diperoleh seorang konten kreator halal, selagi memenuhi segala ketentuan yang berlaku dalam akad dan tidak merugikan pihak lain.
“Secara prinsip dasarnya, konten kreator itu adalah pekerjaan di bidang jasa yang halal, sebagaimana pekerjaan di bidang jasa yang lain,” ujar Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Gus M Hamim HR.
Namun demikian perlu diperhatikan beberapa etika oleh seorang konten kreator dalam membuat konten. Di antaranya tidak boleh menyebar hoaks, hingga tidak boleh menutupi kekurangan sehingga bisa merugikan pihak lain.
“Jadi misalkan jualan barang, ternyata barang ini tidak bagus. Atau misalkan jaulan buah, yang di atas yang manis-manis, ternyata di bawah bermasalah. Itu tidak boleh,” ungkapnya.
Secara lebih rinci, berikut ini etika yang harus dijalankan oleh konten kreator dalam menyampaikan informasi:
Pertama, tujuan utama dari publikasi adalah untuk menyeru kebaikan dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.
Kedua, seorang konten kreator hendaknya menyampaikan informasi yang sebenarnya dan menjauhi kata-kata dusta.
Ketiga, seorang konten kreator hendaknya memilih diksi penyampaian informasi dengan cara bijaksana, nasehat yang baik, berargumen dengan argumentasi yang baik.
Keempat, hendaknya seorang konten kreator menghadirkan informasi yang telah di-crosscheck dan berdasarkan sumber yang kredibel terlebih dulu sebelum disampaikan ke publik.
Kelima, informasi yang disampaikan oleh konten kreator tidak bermaterikan olok-olok, ejekan, bullying atau penghinaan kepada pihak lain
Keenam, menghindari prasangka buruk (su’udhon) dan ghibah terhadap pihak lain sehingga dapat memicu timbulnya konflik horisontal.
Ketujuh, apabila informasi yang diberikan konten kreator bermaterikan review produk barang atau jasa yang ditawarkan ke masyarakat, maka informasi yang diberikan seorang konten kreator tidak boleh bermuatan penyembunyian aib / cacat barang / kitman al-aib, pemalsuan informasi / tadlis, menipu, mengajak spekulasi (gharar) berjudi (maisir), mengajak bisnis yang haram dan sejenisnya.
Kedelapan, apabila informasi yang disampaikkan oleh konten kreator berkaitan dengan meningkatkan branding individu (jah/potensi individu), maka informasi yang diberikan tidak boleh keluar dari fakta sebenarnya di lapangan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Nilai Utama dalam Memaknai Hari Kemerdekaan
2
Khutbah Jumat: Melaksanakan 3 Amal Baik di Momen Rebo Wekasan
3
Kado Kemerdekaan, Umaha Luncurkan Mesin CNC Nusantara Karya Anak Bangsa
4
Karnaval Kemerdekaan: Antara Hiburan dan Etika
5
HUT ke-80 RI, PCNU Nganjuk Serukan Nahdliyin Kibarkan Bendera dan Tahlil untuk Pahlawan
6
LPBINU Pasuruan Gelar Rakor untuk Perkuat Kelembagaan di MWCNU
Terkini
Lihat Semua