• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi

Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
Ilustrasi ajakan stop ujaran kebencian di medsos. (Foto: mmc.kalteng.go.id)
Ilustrasi ajakan stop ujaran kebencian di medsos. (Foto: mmc.kalteng.go.id)

Surabaya, NU Online Jatim

Aparat Kepolisian Resor Trenggalek bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H itu sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

 

Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Satria Sembiring dalam keterangan persnya mengatakan, H adalah warga desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Dia diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Panggul.

 

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” kata AKBP Doni dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu (26/05/2021).

 

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata tak pantas, “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”

 

Tak berhenti di situ, pelaku diduga kembali mengunggah sebuah video di Snapgram miliknya dengan kalimat, “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok).”

 

Mengetahui itu, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku. Polisi berhasil melacak dan mengamankan H di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti smartphone yang digunakan terduga mengunggah status ujaran kebencian terhadap Gus Miftah.

 

Karena perbuatannya, H terancam terjerat Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru