• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Kiai Ma’ruf Khozin Sepakati Fatwa Grand Syekh Al-Azhar soal Perempuan

Kiai Ma’ruf Khozin Sepakati Fatwa Grand Syekh Al-Azhar soal Perempuan
Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin. (Foto: NOJ)
Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin. (Foto: NOJ)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Baru-baru ini tersiar di jagat maya terkait fatwa Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath-Thayyeb terkait perempuan. Sejumlah kalangan pun mengaku sepakat dengan fatwa tersebut. Di antaranya Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin.


Pernyataan sepakat Kiai Ma’rud Khozin tersebut ia sampaikan di postingan akun facebook pribadinya pada Kamis (10/03/2022). Ia mengatakan, bahwa fatwa Grand Syekh Al-Azhar tersebut tidak menabrak ijma’.


“Saya berpandangan bahwa peranan wanita akan semakin pesat dan ulama memberikan fatwa-fatwa yang mendukung peranan wanita. Seperti yang disampaikan oleh Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayib,” katanya.


Fatwa tersebut meliputi empat belas problematika. Pertama, keharaman kekerasan pada wanita. Kedua, pelecehan seksual adalah tindakan kriminal yang diharamkan syariat, dan tidak dapat dibenarkan. Ketiga, larangan menganiaya wanita atas nama agama. Keempat, hukum asal menikah adalah monogami atau satu istri. Kelima, tidak disyariatkan khitan perempuan.


Selanjutnya, keenam, adalah nikah paksa terhadap wanita tertolak secara agama dan undang-undang. Ketujuh, memukul wanita hukum asalnya dilarang. Kedelapan, tidak ada kewajiban bekerja di dalam rumah. Kesembilan, wanita boleh menjadi presiden, mufti dan hakim. Kesepuluh, adalah keharaman cerai semena-mena.


Fatwa selanjutnya atau kesebelas adalah perjalanan tanpa disertai mahram di zaman sekarang adalah boleh bersama kelompok yang terpercaya. Kedua belas, istri boleh menerima bagian dari selain warisnya. Ketiga belas, nikah usia dini membahayakan yang tidak diakui oleh agama dan undang-undang. Dan, terakhir keempat belas menghalangi wanita dari warisan adalah penganiayaan.


“Namun jika ada upaya merongrong ijma' ulama atas nama peranan wanita saya masih keberatan, seperti pernikahan muslimah dengan lelaki dari agama lain. Para ulama seperti dari Mesir, Syiria, Yaman dan lainnya tidak akan merusak ijma',” terangnya.


Alumni Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri itu mengatakan, pendapat perorangan ulama memang tidak maksum (terjaga dari kesalahan). Akan tetapi, kesepakatan atau konsensus ulama adalah maksum.
 


“Seperti dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Ashim dari Anas yang menyatakan ‘Sungguh Allah telah menyelamatkan umatku untuk bersepakat dalam kesesatan,” ujarnya menyitir sebuah hadits.


Metropolis Terbaru