• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

LPBHNU Sidoarjo Laporkan Pengeroyokan 6 Anggota Pagar Nusa ke Polisi

LPBHNU Sidoarjo Laporkan Pengeroyokan 6 Anggota Pagar Nusa ke Polisi
Tim LPBHNU Sidoarjo saat melaporkan kasus pengeroyokan anggota Pagar Nusa ke Polres Sidoarjo (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)
Tim LPBHNU Sidoarjo saat melaporkan kasus pengeroyokan anggota Pagar Nusa ke Polres Sidoarjo (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo melaporkan kasus pengeroyokan yang menimpa enam anggota Pagar Nusa ke Polresta Sidoarjo, Sabtu (11/03/2022).


Diketahui, enam anggota Pagar Nusa Sidoarjo dikeroyok sejumlah orang pada 13 Februari 2023 lalu. Pengeroyokan pada tengah malam sekira pukul 00.45 WIB itu terjadi di sekitar Jalan Layang Mpu Tantular menuju Jalan KH Ali Mas’ud, Sidoarjo.


M Yusuf Bachtiyar selaku ketua tim advokat yang ditunjuk untuk melaporkan kasus ini mengatakan, tindak pidana dalam laporan ini adalah dugaan sebagaimana dalam pasal 170 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun 6 (enam) bulan.


“Sedangkan dalam ayat (2) angka (1) menjelaskan, bahwa yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” katanya kepada NU Online Jatim.


Dalam pengaduan masyarakat ini pula, dicantumkan pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.


Disebutkan, ketika peristiwa nahas tersebut berlangsung, alat komunikasi milik salah satu korban telah hilang, yaitu handphone merk OPPO A96.


“Melihat kondisi para korban, dengan disertai alat bukti berupa saksi dan dokumen dari rumah sakit, sebagaimana terlampir beserta surat pengaduan ini, maka teranglah kerugian para korban, yakni dibutuhkannya perawatan intensif di rumah sakit dan juga handphone merk OPPO A96,” tandasnya.


Sebagai informasi, keenam korban pada kasus ini adalah MDW umur 20 tahun asal Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. DP umur 30 tahun asal Desa Taman Kecamatan Taman. MNH asal Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. ARS  asal Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Sidoarjo. Serta, AHS asal Desa Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.


Metropolis Terbaru