• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Madura

LPBHNU Sampang Edukasi Warga Problematika Harta Waris

LPBHNU Sampang Edukasi Warga Problematika Harta Waris
Ketua LPBHNU Sampang, Alfian Farisi (jaket hitam) ditemani Sekretaris LPBHNU Lukman Hakim saat memberikan penjelasan. (Foto: NOJ/ Fahromi Nashihuddin)
Ketua LPBHNU Sampang, Alfian Farisi (jaket hitam) ditemani Sekretaris LPBHNU Lukman Hakim saat memberikan penjelasan. (Foto: NOJ/ Fahromi Nashihuddin)

Sampang, NU Online Jatim
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Sampang memberikan edukasi kepada masyarakat seputar 'Problematika Harta Waris bagi Masyarakat Modern'. Hal itu disampaikan dalam Talk Show di Radio Salsabila, Sampang, Rabu (10/08/2022).


Ketua LPBHNU Sampang Alfian Farisi menyampaikan, pada umumnya ketika berbicara soal hukum, Indonesia berada dalam lingkungan hukum Mixed Legal System. Yakni, berada pada negara tercampurnya berbagai hukum.


"Kita menjumpai hukum Islam, hukum adat, hukum negara dan berbagai jenis hukum lainnya," ungkapnya kepada NU Online Jatim usai kegiatan.


Sehingga menurutnya, secara spesifik berkaitan dengan urusan harta waris, tentu banyak cara yang dilakukan dan dipilih oleh masyarakat dalam membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya.


"Ada yang menggunakan cara kekeluargaan. Selama itu dirasa sudah adil dan semua pihak menerima, maka sudah selesai. Kadang juga ada yang menyelesaikannya menggunakan kompilasi hukum Islam atau KHI dan hukum yang lain," ucapnya.


Ia menyimpulkan, berkaitan dengan harta waris pada prinsipnya adalah hukum perdata, lebih pada bagaimana subjek-subjek yang berkaitan dengan persoalan pembagian hak waris bisa menerima.


Sedangkan untuk problematika yang sering kali ada di tengah masyarakat adalah salah satu ahli waris (seorang anak) merasa telah merawat orang tuanya sehingga memiliki keinginan untuk memperoleh hak lebih dari ahli waris lainnya.


"Itu salah satu yang umum terjadi di Madura, sedangkan problematika lainnya banyak dan komplek, seperti nilai objeknya banyak sehingga terjadi rebutan warisan," paparnya.


Dirinya pun menyarankan, agar setiap problematika yang berkaitan dengan harta warisan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tentu, hal tersebut lebih baik sebelum melangkah pada perkara di pengadilan.


"Jika terjadi persoalan atau permasalahan berkaitan dengan pembagian harta waris maka alangkah baiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan, jika tidak melalui pengadilan," tandasnya.


Madura Terbaru