• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

NU Jatim Tegaskan Kripto Juga Bertentangan dengan UU Mata Uang

NU Jatim Tegaskan Kripto Juga Bertentangan dengan UU Mata Uang
KH Syafrudin Syarif (kopyah putih) menjelaskan hukum investasi kripto kepada insan media. (Foto: NOJ/ADn)
KH Syafrudin Syarif (kopyah putih) menjelaskan hukum investasi kripto kepada insan media. (Foto: NOJ/ADn)

Surabaya, NU Online Jatim
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta masyarakat agar tidak lagi melakukan transaksi di Cryptocurrency atau bursa kripto. Selain haram dalam hukum Islam, juga bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang.

 

Sikap PWNU Jatim itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan PWNU Jatim Nomor: 1087/PW/A-II/L/XI/2021. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya sudah melalui kajian bahtsul masail bersama dewan masyayikh PWNU Jatim.

 

Katib PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif mengatakan kripto tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Oleh karenanya sangat tidak diperkenankan untuk dilakukan masyarakat.

 

"Dari sisi hukum menurut kita, bahwasanya Cryptocurrency ini adalah haram karena membahayakan," kata Kiai Syafrudin dalam konferensi pers di PWNU Jatim di Surabaya, Selasa (02/11).

 

Kiai Syafrudin memaparkan, dana yang ada di Cryptocurrency tidak jelas keberadaannya. Ketidakjelasan ini menurutnya tidak masuk dalam komoditi (sil'ah). Dimana sil'ah tersebut adalah sama dengan barang yang dapat diakad dengan akan jual beli.

 

"Bahwa materi yang diperjualbelikan itu tidak ada, materi yang disebut dengan sil’ah itu tidak ada," paparnya.

 

Selanjutnya, alumni Pesantren Lirboyo, Kediri ini menuturkan surat keputusan tersebut akan diperjuangkan pada Muktamar ke-34 NU di Lampung, sehingga hukum dari kripto ini nantinya bersifat final dan menjadi keputusan tetap.

 

"Ini sudah menjadi permasalahan internasional sehingga jadi bahan kajian nasional. Maka akan dibahas secara nasional oleh NU di PBNU," tandasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru