• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Pertanahan Jadi Isu Utama Muktamar ke-34 NU

Pertanahan Jadi Isu Utama Muktamar ke-34 NU
Logo Muktamar ke-34 NU. (Foto: NOJ/nuo)
Logo Muktamar ke-34 NU. (Foto: NOJ/nuo)

Surabaya, NU Online Jatim

Panitia Steering Commite (SC) Muktamar ke-34 NU menggelar rapat pada Selasa (16/11/2021) untuk melakukan proses serapan dan masukan materi dari PWNU se-Indonesia. Selanjutnya materi-materi tersebut dikompilasi, didiskusikan, dan dikerucutkan untuk dibahas pada Muktamar ke-34 NU mendatang. Rapat tersebut melibatkan tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, qanuniyah, dan maudhu’iyah.

 

Materi-materi yang dibahas memiliki beberapa kriteria, antara lain aktual, strategis, dan berskala nasional. Selain itu, harus pula memperhatikan waktu pembahasan yang relatif pendek. Praktis, Muktamar NU tersisa 35 hari lagi.

 

H Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris SC Muktamar ke-34 NU mengatakan bahwa beberapa isu yang akan dibahas mulai dari pertanahan hingga mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Masalah pertanahan menjadi isu utama di dalam pembahasan dan dibahas di tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qanuniyah dengan pendekatan yang berbeda tentunya. Tetapi muaranya adalah pertanahan untuk kemaslahatan rakyat,” katanya.

 

Ni’am mengungkapkan, Muktamar ke-34 NU juga akan membahas masalah fiqih siyasah di dalam konteks berbangsa dan bernegara.

 

“Muktamar ke-34 NU juga akan membahas soal pembatasan masa jabatan kepemimpinan negara. Hal ini berkaitan dengan pengetahuan politik,” ungkapnya.

 

Kemudian ada pula permasalahan tentang interseks, yakni seseorang yang lahir dengan variasi karakteristik seks seperti kromosom, kelenjar kelamin, hormone, atau organ genitalia yang tidak padan dengan definisi umum mengenai laki-laki atau perempuan. Masalah lain, soal kedudukan hisab dan rukyat dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

 

Terakhir, Muktamar NU juga akan menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.


Metropolis Terbaru