• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Resmi, MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Produk Sinovac Halal dan Suci

Resmi, MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Produk Sinovac Halal dan Suci
Ilustrasi
Ilustrasi

Surabaya, NU Online Jatim

Menjelang dimulainya vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa akhirnya mengeluarkan keputusan. Sehingga keputusan ini akan menjadi salah satu sumber pedoman bagi umat Islam untuk menggunakan vaksin.

 

Melalui rapat pleno, MUI menetapkan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac adalah halal dan suci untuk digunakan. Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01/2021).



Ketua MUI Bidang Fatwa H Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan meskipun vaksin sudah dinyatakan halal dan suci, sesungguhnya fatwa yang dikeluarkan itu belum final. Sebab, masih harus menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

"Fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy)," jelas Niam dikutip NU Online dari situs resmi MUI, Jumat petang ini.

 

"Terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa (MUI) menyepekati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma (adalah) suci dan halal," sambungnya.

 

Ia menerangkan, fatwa utuh terkait vaksin Sinovac ini akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari penggunaan vaksin tersebut.

 

"Ini akan menunggu hasil final kethoyiban-nya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.

 

Niam menjelaskan bahwa rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas serta menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 dari Sinovac. Dikatakan, terdapat tiga vaksin Sinovac yang didaftarkan yakni Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.



"Artinya, yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,," ungkapnya.

 

Sebelumnya, pada Selasa (5/1) lalu, Tim Auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu ke Beijing dan Bio Farma di Bandung. Kemudian pada Kamis (7/1) kemarin, MUI telah menerima berbagai dokumen kehalalan dari Sinovac melalui surat elektronik.

 

Penjelasan BPOM terkait keamanan vaksin

Sejak kedatangan vaksin di Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu, BPOM memastikan mutu dan keamanan vaksin terjaga dengan melakukan sampling dan pengujian vaksin. Pada proses penerimaan vaksin di bandara, BPOM pun telah mengecek kesesuaian suhu tempat penyimpanan vaksin Coronavac di dalam envirotainer.

 

Dikutip dari situs resmi BPOM, persyaratan lain yang penting diperhatikan untuk memastikan kualitas vaksin adalah lot release. Sebuah persyaratan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berupa proses evaluasi yang dilakukan oleh otoritas obat di setiap negara.

 

Hal tersebut didasarkan pula terhadap hasil uji dan review dokumen mutu suatu produk vaksin untuk menjamin mutu vaksin. BPOM juga telah menerbitkan sertifikan Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin Coronavac itu.

 

Sedangkan pengujian dalam rangka Lot Release dilakukan di Labporatorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Aspek lain yang menjadi sasaran pengawalan BPOM adalah mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi.

 

 

Mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Hal tersebut penting karena vaksin merupakan produk yang rentan mengalami kerusakan jika suhu penyaluran dan penyimpanan tidak sesuai persyaratan, yaitu pada suhu 2°-8°C.

 

Pengawasan dan pemantauan mutu vaksin ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia terhadap sarana industri, distributor, instalasi farmasi provinsi, instalasi farmasi kabupaten, atau sarana pelayanan Kesehatan.
 


Editor:

Metropolis Terbaru