• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 28 Juni 2024

Metropolis

Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi dan 10 Tahun Dilarang ke Arab Saudi

Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi dan 10 Tahun Dilarang ke Arab Saudi
Masjid Bir Ali, lokasi ditangkapnya jamaah non visa haji asal Indonesia. (Foto: kemenag.go.id)
Masjid Bir Ali, lokasi ditangkapnya jamaah non visa haji asal Indonesia. (Foto: kemenag.go.id)

Surabaya, NU Online Jatim

Sebanyak 24 jamaah haji pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/05/2024) lalu.

 

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary memastikan bahwa 22 warga negara Indonesia (WNI) dari mereka akan dideportasi hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara dua orang lain yang menjadi koordinator menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

 

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron di Makkah, dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu (01/06/2024).

 

“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insyaallah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda,” sambungnya.

 

Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Arab Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

 

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid mengimbau jamaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

 

“Bagi jamaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

 

“Bagi jamaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Dzulhijjah 1445H. Jamaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandasnya.


Metropolis Terbaru