Jakarta, NU Online
Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang ramai menjadi wacana publik yang sedang hangat, setelah calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mendorong DPR untuk menggunakan hak angketnya guna mengusut dugaan kecurangan pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Menurut Ganjar, penggunaan hak angket merupakan cara yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Karena itu, ia menyarankan DPR untuk menggunakan hak angket dan hak interpelasi.
Begini penjelasan mengenai hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pilpres 2024:
Hak DPR
Dilansir dari situs resmi
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/jadi-cara-usut-dugaan-kecurangan-pilpres-begini-penjelasan-hak-angket-dpr-p9zc2