Bandar Lampung, NU Online
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk dalam kategori Mukallaf, orang yang terkenai hukum taklif. Sebab, ODGJ memiliki kepatutan untuk bertindak (ahliyah al-ada').
Hanya saja diperinci, ada yang tergolong dalam faqidu ahliyah al-ada' (tidak memiliki kepatutan bertindak sama sekali) dan ada yang tergolong naqish ahliyah al-ada' (memiliki kepatutan bertindak yang tidak sempurna).
Hal ini ditetapkan dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu’iyyah Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021).
“Karena ODGJ itu cukup beragam, maka penentuannya tergantung pada berat dan ringannya gangguan kejiwaan yang dialami...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/muktamar-nu-status-odgj-sebagai-mukallaf-dirinci-PKR97