Makkah, NU Online
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram perihal hukum ibadah haji yang dilaksanakan oleh jamaah yang tidak memiliki visa haji. Sedangkan Kerajaan Arab Saudi (KSA) telah membuat regulasi yang mengharuskan jamaah yang ingin berhaji untuk memiliki visa haji.
Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta dalam fatwanya mewajibkan jamaah untuk menaati aturan dan ketetapan pelaksanaan ibadah haji dengan menggunakan visa haji yang ditetapkan oleh KSA.
Dalam putusan Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, kewajiban taat pada aturan dan regulasi yang berlaku baik di Saudi maupun di Indonesia didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/terkait-legalitas-visa-mui-dki-jakarta-fatwakan-haram-haji-ilegal-eBKEu