Permainan capit boneka kini menjadi perhatian berbagai pihak. Bahkan sudah ada beberapa lembaga yang menyatakan permainan capit boneka adalah haram karena mengandung perjudian.
Adapun permainan capit boneka ini dilakukan dengan adanya mesin capit yang dipasang di dalam boks yang berisikan beragam boneka.
Sebenarnya sistem ini sudah banyak dipraktikkan di berbagai supermarket di kota besar dan banyak peminatnya mencakup orang dewasa dan anak-anak. Bahkan, permainan ini semakin merambah ke toko-toko di wilayah pedesaan.
Bagaimana sebenarnya hukum jual beli boneka dengan sistem capit claw tersebut?
Setidaknya ada 2 ringkasan hasil kajian yang tersebar saat ini, antara...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/ekonomi-syariah/apakah-ada-unsur-perjudian-dalam-permainan-capit-boneka-nP3Ml