Jakarta, NU Online Jatim
Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, dan Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Menanggapi penetapan Putri Candrawathi, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin menjelaskan bahwa jika Putri terbukti bagian dari perencanaan pembunuhan, maka dikenakan pasal 340.
Putri Candrawathi (PC) ditetapkan...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/tersangka-pembunuhan-brigadir-j-putri-candrawathi-terancam-hukuman-mati-qp3Pt