• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Opini

Menimbang Zakat Fitrah dengan Uang Tunai Menurut Kitab Syaikhana Khalil

Menimbang Zakat Fitrah dengan Uang Tunai Menurut Kitab Syaikhana Khalil
Dalam Madzhab Syafi’i, para fuqaha menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat berupa uang adalah tidak boleh. (Foto: NOJ/ISt)
Dalam Madzhab Syafi’i, para fuqaha menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat berupa uang adalah tidak boleh. (Foto: NOJ/ISt)

Oleh: Ra Ismail al-Kholili

Terkait ibarat dalam kitab Al-Matnu As-Syarif (Fathullathif) karya Syaikhana Khalil yang selama ini sering digunakan sebagai dalil bolehnya zakat memakai uang dalam Madzhab Syafi’i tanpa harus berpindah ke madzhab lain. 

 

Terkait hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Pertama, Al-Matnu As-Syarif adalah kitab fiqih dengan dasar Madzhab Syafi’i, tentunya sangat aneh jika tiba-tiba menuliskan و يجوز إخراج القيمة (dan boleh mengeluarkan zakat berupa harga barang) tanpa menyebutkan terlebih dahulu pendapat utama madzhab Syafi’i yang menyatakan tidak boleh berzakat fitrah dengan uang. Apalagi kitab karya ini adalah kitab matan atau kitab fiqih dasar.

 

Kedua, dalam Madzhab Syafi’i, para fuqaha menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat berupa uang adalah tidak boleh. Bahkan dalam Nihayatul Muhtaj, Imam Ar-Romli menegaskan bahwa hukum ini telah disepakati dalam madzhab Syafi’i.

 

Ketiga, pada 1 Mei 2019, telah ditemukan manuskrip kitab fiqih (tanpa judul) karya Syaikhana Khalil di Pasarkapoh Bangkalan. Dalam bab zakat pada manuskrip tersebut, Syaikhana Khalil menulis ibarat yang persis dengan apa yang tertulis dalam al-Matnu as-Syarif namun dengan tambahan la nafi (لا), bahkan ibarat sebelum dan sesudahnya juga sama persis:

 

و يسن أن يخرجها قبل صلاة العيد و لا يجوز إخراج القيمة


Artinya: Dan disunnahkan mengeluarkan zakat sebelum shalat Id dan tidak boleh mengeluarkan zakat berupa harga barang.

 

Di samping ibarat tersebut (bukan dalam matan), Syaikhana juga menulis sebuat catatan (ta’liq): و قيل يجوز ذلك, artinya: dan ada yang mengatakan itu (zakat memakai harga barang) hukumnya boleh. Namun di sini, Syaikana tidak menisbatkan perkataan ini kepada siapa pun.

 

Perlu diketahui, tahun penulisan manuskrip kitab fiqih ini adalah tahun 1308 H. Itu artinya kitab ditulis ketika Syaikhana berusia 56 tahun. Sedangkan kitab Al-Matnu as-Syarif (dalam redaksi kitab yang banyak beredar) ditulis 1299 H atau pada usia 47 tahun.

 

Keempat, dari 3 poin tersebut, memang ada kemungkinan besar bahwa ada laa nafi (لا) yang hilang dalam redaksi kitab al-Matnu as-Syarif yang selama ini banyak beredar (seharusnya ditulis و لا يجوز إخراج القيمة). Namun ada baiknya lebih memilih untuk tawaqquf dan masih belum bisa memastikan karena sampai saat ini sejumlah kalangan masih khususnya tim dari pesantren belum menemukan manuskrip asli dari kitab al-Matnu as-Syarif. Bahkan terkait hal ini tim sudah menemui Habib Idrus Al-Khirid penulis naskah kitab al-Matnu as-Syarif cetakan Maktabah an-Nabhan namun belum mendapatkan jawaban.

 

Kelima, terkait hukum zakat fitrah memakai uang, penulis setuju dengan keputusan atau fatwa yang sudah banyak beredar yaitu hukumnya boleh jika mengikuti pendapat yang memperbolehkan (Madzhab Hanafi) dengan mematuhi aturan dan takaran dalam madzhab tersebut.

 

*Penulis adalah Katib Tim Turats Syaikhana Muhammad Khalil, Bangkalan
 


Editor:

Opini Terbaru