F PKB Jatim Minta Pemprov Jatim Jangan Tebang Pilih Dunia Pendidikan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:30 WIB
A Toriq A
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Fraksi PKB DPRD Jawa Timur meminta kepada Pemerintah Provinsi Jatim menambah alokasi anggaran biaya penunjang oprasional penyelenggaraan (BPOPP) untuk lembaga Pendidikan yang berbasis madrasah (Madarasah Aliyah).
Permintaan penambahan anggaran ini dikatakan langsung oleh Ketua Fraksi PKB Jatim, Fauzan Fuadi. Hal tersebut dikatakannya setelah mendapat keluhan dari para pengelola madrasah, bahwasanya anggaran untuk pendidikan madrasah sangat minim dibandingkan sekolah formal lainnya.
“Kita meminta kepada eksekutif untuk menata ulang alokasi anggaran BPOPP pada postur perubahan APBD Tahun 2021 nanti,” kata Fauzan, Rabu (11/8/2021).
Bendahara DPW PKB Jatim ini menuturkan seharusnya demi meningkatkan sumber daya manusia melalui dunia pendidikan, Pemprov Jatim seharusnya tidak boleh membeda bedakan antara pendidikan satu dengan yang lainnya, khusunya dalam suport anggaran.
Dalam Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional Pasal 5 ayat 1 dijelaskan "bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu"
Dari dasar UU tersebut, politisi dari daerah pilihan (Dapil) Bojonegoro-Tuban ini meminta distribusi alokasi anggaran BPOPP pada perubahan APBD Jatim 2021 bisa dilakukan secara merata untuk semua jenis sekolah.
Lebih lanjut ia meminta pihak pemerintah agar dapat mencairkan honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) serta alokasi dana bantuan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta (BPPDGS) dilakukan secara penuh selama 12 bulan.
Hal tersebut dalam rangaka memenuhi hak para pejuang pendidikan yang minim perhatian. Sebab, selama ini, pihaknya mendapatkan laporan dari PTT dan penyelenggaran pendidikan bahwa terjadi prosedur administrasi yang berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pencairan. Karena itu, dirinya meminta eksekutif untuk melakukan perbaikan prosedur agar lebih ringkas dan lebih mudah.
“Agar penerima BPDGS dapat menerima haknya secara penuh tanpa dikurangi sedikitpun selema 12 bulan,” ujarnya.
Editor: Risma Shavira
Terpopuler
1
4 Rekomendasi MUI Jatim soal Penggunaan Sound Horeg
2
Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Haram Jika Timbulkan Gangguan dan Kemaksiatan
3
Workshop Nawaning Nusantara Dorong Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual
4
Fatayat NU Jatim Gelar Sosialisasi Tanggap Bencana, Perkuat Peran Perempuan dalam Kesiapsiagaan
5
Melalui DTD Garfa, Fatayat NU Jatim Cetak Kader Tanggap Darurat
6
MDS Rijalul Ansor Jatim 2024-2028 Dikukuhkan dan Rakerwil di Lirboyo
Terkini
Lihat Semua