• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Pustaka

Panduan Berfiqih untuk Perempuan

Panduan Berfiqih untuk Perempuan
Buku panduan berfiqih bagi perempuan. (Foto: NOJ/LZd)
Buku panduan berfiqih bagi perempuan. (Foto: NOJ/LZd)

Seperti yang disebutkan dalam pengantar buku berjudul Fiqhus Sunnah lin Nisa yang merupakan terjemahan dari karya Syaikh Abu Malik Kamal Bin Sayyid Salim ini bahwa kebutuhan akan ilmu sama pentingnya sebagaimana kebutuhan akan ibadah itu sendiri. Sehingga, perempuan yang mempunyai keistimewaan seperti haid, mengandung, melahirkan atau pun menyusui harus mengerti hukum serta perlakuan yang berbeda dalam praktik ibadahnya.
 
Selain penyajiannya menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh orang awam, pembahasan pada buku ini begitu dekat dengan kehidupan zaman sekarang. Di dalamnya dibahas kajian fiqih perempuan secara lengkap dan tuntas dengan runtutan penjelasan mulai dari persoalan thaharah (bersuci) hingga al- mawarist (warisan)

 

Pada penjelasannya di bab thaharah, khitan yang merupakan sunah fitrah (hlm. 45) bagi perempuan hukumnya adalah sunah) dan mulia. Tujuannya untuk menyeimbangkan syahwat. Dan Ibnu Qudamah berkata di dalam kitab Al-Mughni (1/85) bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi kaum perempuan, serta merupakan pendapat mayoritas ulama.
 

Pada sub bab berikutnya dijelaskan tentang perhiasan perempuan muslimah. Mulai dari perhiasan apa saja yang boleh digunakan oleh kaum perempuan, apa yang disyariatkan dan tidak, hingga adab dalam berhias.
Salah satu hal yang sering diabaikan adalah adab bersisir (hlm. 575). Di buku ini dijelaskan alangkah baiknya dimulai dari kepala sebelah kanan, serta meminyaki rambut dan meluruskan rambut dengan air bila kusut. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW tatkala melihat lelaki yang rambutnya kusut masai. “Tidakkah orang ini mempunyai sesuatu untuk merapikan rambutnya?” (Abu Dawud (4062), An-Nasa’i (8/183), dengan sanad yang shahih.
 
Poin tambahan pada buku ini adalah pandangan yang tidak hanya dikemukakan dengan satu arah. Misalnya dalam pembahasan mengenai operasi kecantikan yang merupakan fatwa dari Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq-hafizhahullah. Bahwa tindakan ini mencakup banyak hal, sebagian hukumnya mubah, wajib, hingga haram (hlm. 594).
 
Salah satu operasi kecantikan yang hukumnya mubah adalah penutupan luka yang dalam, perbaikan luka tercabik, atau penambalan akibat luka bakar terutama yang mengenai wajah dan anggota tubuh yang biasanya nampak. Ini merujuk pada perbaikan kekurangan dan pengembalian pada bentuk tubuh yang asli, bahkan sebagiannya dihukumi wajib. Sedangkan operasi kecantikan yang masuk kategori mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya adalah haram.

 

Lebih dari itu, sebagai bahan pertimbangan bagi pembaca, dicantumkan pula pendapat dari pakar kesehatan mengenai bahaya kosmetika yang apabila dikenakan secara intens dan berlebihan.


Dari sebagian kecil pembahasan yang sudah disampaikan oleh penulis, masih banyak pengetahuan lain yang mungkin dibutuhkan muslimah dalam buku ini. Dengan demikian diharapkan perempuan bisa lebih menyadari pentingnya mempelajari ilmu fiqih.

 

Identitas Buku:
 
Judul: Fiqhus Sunnah lin Nisa
Penulis: Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
Penerjemah: Irwan Raihan, Ahmad Dzulfikar
Penerbit: Pustaka Arafah, Solo
Tahun: 2018
Halaman: 806
Peresensi: Rahma Salsabila, Aktivis PC IPPNU Kabupaten Pasuruan.


Editor:

Pustaka Terbaru