• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

COVID-19 belum Terkendali, Fatwa MUI Jatim: Tunda Sekolah Tatap Muka

COVID-19 belum Terkendali, Fatwa MUI Jatim: Tunda Sekolah Tatap Muka
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka. (Foto: jatengprov.go.id)
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka. (Foto: jatengprov.go.id)

Surabaya, NU Online Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah situasi pandemic Covid-19 yang semula direncanakan pemerintah dimulai pada Juli ini. Hasinya, MUI Jatim memutuskan agar PTM ditunda dulu karena penyebaran Covid-19 belum terkendali.

 

Fatwa MUI Jatim itu bernomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan berdasarkan bahtsul masail oleh Komisi Fatwa pada 26 Juni 2021. Keputusan ditandatangani, di antaranya, oleh Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah, Sekretaris MUI Jatim Akhmad Muzakki, dan Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Chozin.

 

Beberapa dalil yang dijadikan rujukan dalam fatwa tersebut. Di antaranya firman Allah di dalam Surat Al-Baqarah Ayat 195, yang artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

 

Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Ibnu Abbad ra, yang artinya:  Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Thabrani).

 

Fatwa juga mendasarkan pada kaidah-kaidah fikih, di antaranya: adldlararu yudlfa’u biqadri al-imkaan (Bahaya harus dicegah sedapat mungkin).

 

Juga kaidah idzaa ta’aaradla mafsadataani ruu’iya a’dzamuhumaa dlararan bi-irtikaabi akhiffihimaa (Bila ada dua mafsadah bertentangan, maka yang harus dihindari adalah mafsadah yang dampaknya lebih besar dengan melakukan sesuatu yang dampaknya lebih ringan).

 

Nah, berdasarkan dalil dan argumentasi fikhiyah itulah, MUI Jatim kemudian mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

 

Pertama : Ketentuan Umum

 Dalam hal ini yang dimaksud dengan: Sekolah tatap muka adalah sistem pembelajaran di mana pelajar berinteraksi langsung dengan tenaga pengajar tanpa melalui alat jejaring elektronik.

 

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Selama penularan Covid-19 tidak terkendali, proses pembelajaran untuk sementara menggunakan daring karena; pertama, dampak negatif pembelajaran tatap muka lebih besar di saat laju penularan sangat cepat dan tidak terkendali. Kedua, menjaga keberlangsungan hidup adalah hak asasi yang harus dilindungi dan diutamakan.

 

2. Bila penularan Covid-19 bisa dikendalikan dan stabil, maka pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka berdasarkan ketentuan: Pertama, sekolah yang berada di zona hijau atau kuning berdasarkan data satuan tugas Covid-19 dan benar-benar siap melaksanakan standart protokol kesehatan serta semua perangkatnya telah divaksinasi, bisa diberi izin melakukan pembelajaran tatap muka dengan pengawasan pihak berwenang. Kedua, sekolah yang berada di zona orange, merah atau hitam dan sekolah yang tidak siap melaksanakan ketentuan standart protokol kesehatan serta semua perangkatnya belum divaksin, agar melaksanakan pendidikan secara daring.

 

Ketiga : Rekomendasi

1. Menyeru kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dan tegas dalam mengambil kebijakan penghentian penyebaran Covid-19 khususnya terkait pusat keramaian.

 

2. Mendorong kepada pemerintah agar lebih intensif mempercepat vaksinasi untuk semua lapisan.

 

3. Meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelatihan bagi tenaga pendidik dalam peningkatan skill dan inovasi pembelajaran daring.

 

4. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi melakukan ikhtiar dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin menghindari tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penularan.

 

5. Mengajak kepada seluruh element bangsa khususnya tenaga pendidik dan peserta didik untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan mohon pertolongan agar pandemic Covid-19 segera berakhir.

 

Keempat : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan perbaikan, maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbai kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru