• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Tapal Kuda

Dukung Alumni Pesantren, NU Pasuruan Dorong Pansus segera Sahkan Perda Pemdes

Dukung Alumni Pesantren, NU Pasuruan Dorong Pansus segera Sahkan Perda Pemdes
Istimewa
Istimewa

Pasuruan, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan mendukung alumni pesantren tidak dipersulit dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades). Untuk itu, PCNU Kabupaten Pasuruan mendorong Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pasuruan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga Atas Perda Pemerintah Desa No. 6 Tahun 2015.

 

"Ya, kami sangat mendukung sekali perubahan perda itu, jadi para alumni pesantren yang mau ikut calon kepala desa, tidak sulit lagi minta legalisir ke Kemenag atau dinas pendidikan," kata Ketua Tanfidziyah PCNU Pasuruan KH Imron Mutamakin (Gus Ipong) saat rapat koordinasi dengan Pansus I DPRD Pasuruan di Kantor PCNU setempat, Senin (24/05/2021) sebagaimana dilansir Bangsaonline.com.

 

Gus Ipong juga berharap perda itu segera disahkan. "Kalau bisa pilkades akan datang perda itu bisa dilaksanakan," tandasnya.

 

Sementara itu, Kasiman Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan saat membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya untuk meminta masukan kepada para kiai NU.

 

"Mohon izin para kiai dan seluruh jajaran pengurus PCNU Kabupaten Pasuruan, bahwa kedatangan kami ini mohon bantuan masukan dan petunjuk para kiai terkait Raperda Perubahan Pemerintah Desa, agar lulusan pesantren bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa," kata Kasiman.

 

Ia menjelaskan bahwa inti tujuan dari perubahan itu adalah agar warga dengan ijazah pesantren bisa mengikuti pemilihan kepala desa. Dengan syarat ijazahnya itu berlegalisir lembaga pendidikan yang bersangkutan, sesuai dengan jenjang yang mereka tempuh.

 

"Katakan dia lulusan Wustho, harus ada ijazah serta legalisir dari lembaga santri di tempat dia mondok, jadi tidak usah ribet minta legalisir ke Kemenag lagi," ungkapnya.

 

Adapun isi perubahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pansus I Eko Suryono. Menurutnya, perda itu bertujuan mengakomodir lulusan pesantren yang mau mencalonkan kepala desa (kades), kemudian para calon kades tersebut juga mampu membaca kitab suci sesuai dengan agamanya masing-masing. Intinya, perda itu juga mempermudah lulusan pesantren yang mau ikut kontestasi pilkades.

 

 

Hadir dalam rapat tersebut, yakni K.H. Muzaky Birrul Alim (Rois Suriyah), K.H. Imron Mutamakin (Ketua Tanfidziyah), K.H. Shonhaji Abdussomad, K.H. Taufiq A.R., K.H. Ma'sum Abd. Ghofur, serta kiai dan jajaran pengurus PCNU lainnya. Juga dihadiri Andre Wahyudi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan), Zakariya, Abu Bakar, Najib Setiawan, Agus Suyanto, dan anggota Pansus I lainnya.


Editor:

Tapal Kuda Terbaru