• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Tapal Kuda

H Slamet, Saksi di MK yang Menolak Asing Kuasai Benih Hortikultura

H Slamet, Saksi di MK yang Menolak Asing Kuasai Benih Hortikultura
H Slamet Sulistiyono menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: NOJ/Aryudi AR)
H Slamet Sulistiyono menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: NOJ/Aryudi AR)

Jember, NU Online Jatim
Tak pernah terpikirkan bagaimana seandainya pasokan benih tanaman hortikultura langka, atau harganya naik berlipat-lipat. Tentu keadaannya bisa runyam, dan petani akan kelimpungan. Suasana runyam ini bisa terjadi jika saham perusahaan benih hortikultura dikuasai oleh orang asing. Sebab, boleh jadi mereka melakukan ‘sabotase’ dengan melangkakan benih, atau menaikkan harganya setinggi langit.


Itulah yang menjadi kekhawatiran Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, H Slamet Sulistiyono sekian tahun yang lalu. Ketika itu (2014) pengusaha asing yang bergerak di bidang perbenihan tanaman hortikultura mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 13/2010 tentang Hortikultura. 


Menurut H Slamet, sapaan akrabnya, mereka menggugat pasal 100, terutama ayat 3 yang berbunyi: Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen). Pasal 131, juga mereka gugat, terutama ayat 2, yang berbunyi: Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesudah Undang-Undang ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).


“Intinya mereka ingin membatalkan pasal 100 ayat 3. Sebab, mereka ingin menguasai 100 persen perusahaan benih hortikultura, bukan hanya 30 persen. Mereka juga ingin membatalkan pasal 131 ayat 2. Sebab mereka  yang telanjur investasi sudah menguasai saham 100 persen,” urainya saat memberikan sambutan dalam Turba ke-12 AHSAN di kediaman Ustadz Slamet, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Rabu (27/04/2022).


H Slamet mengisahkan saat itu dirinya merupakan satu dari tiga saksi yang dipilih oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan masukan terkait uji materi tersebut. Sebagai pengusaha benih dan cukup lama bekerja di perusahaan benih asing, ia tentu paham seluk beluk perbenihan sekaligus kerawanannya jika asing boleh menguasai 100 persen perbenihan nasional. 


“Saya katakan bahwa komposisi 30 persen untuk asing sudah sangat tepat dengan sekian alasan yang saya kemukakan. Tapi memang secara logika, ‘kan tidak masuk akal orang asing ingin membuat pabrik di Indonesia yang sahamnya 100 persen mereka pegang. Sementara yang punya lahan dan kepentingan adalah kita,” jelasnya.


H Slamet mengaku tidak menyangka dirinya akan dipanggil pemerintah untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun ia merasa bangga bisa menyampaikan argumentasi yang detail tentang pentingnya perusahaan benih holtikltura dimiliki oleh anak negeri. 


“Benih itu awal dari suatu kehidupan. Bayangkan jika benih hortikultura langka, bisa apa kita jika yang punya perusahaan orang asing. Tomat, wortel, buncis, timun, semangka, melon, dan sebagainya bisa sangat mahal,” ucapnya.


Turba AHSAN tersebut adalah yang ke-12 alias terakhir dalam Ramadhan 1443 H. AHSAN adalah Amanah Harakah Santri Nasional. Sebuah organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan santri dan petani NU, yang dinakhodai oleh H Slamet Sulistiyono sekaligus pemilik PT Benih Citra Asia (BCA)

 

Penulis: Aryudi A Razaq


Editor:

Tapal Kuda Terbaru