• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Tapal Kuda

Harlah Ke-99 NU

Peringati Harlah, NU Kota Pasuruan Bekali Nahdliyin Penyuluhan Hukum

Peringati Harlah, NU Kota Pasuruan Bekali Nahdliyin Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum oleh PCNU Kota Pasuruan dalam rangka Harlah NU ke-96 dan ke-99. (Foto: NOJ/ Diana Putri Maulida)
Penyuluhan Hukum oleh PCNU Kota Pasuruan dalam rangka Harlah NU ke-96 dan ke-99. (Foto: NOJ/ Diana Putri Maulida)

Pasuruan, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan menggelar ‘Penyuluhan Hukum’ dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kegiatan yang dimaksudkan untuk memperingati Hari Lahir (Harlah) NU ke-96 dan ke-99 dalam hitungan kalender hijriyah ini dipusatkan di aula lantai 2 Kantor PCNU Kota Pasuruan, Kamis (10/02/2022).

 

Kegiatan bertajuk ‘Membangun Masyarakat Sadar Hukum’ ini mendatangkan Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid sebagai pemateri. Dirinya memaparkan seputar korupsi, contoh tindakan korupsi, hingga hukuman pidana bagi pelaku korupsi.

 

Disebutkan Maryadi, terdapat dua pasal dalam Undang-undang (UU) yang menjelaskan dan mengatur tindakan pencurian uang negara. Yakni pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

“Di luar itu adalah banyak memuat aturan mengenai suap-menyuap. Karena pembuat undang-undang tahu, orang Indonesia sangat mudah disuap. Bahasa halusnya adalah ucapan terima kasih, ini yang paling sering terjadi," kata lulusan doctoral bidang hukum di Universitas Airlangga, Surabaya itu.

 

Pria kelahiran tahun 1970 tersebut menjelaskan, bahwa terdapat tiga macam hukuman bagi pelaku korupsi. Pertama, yaitu hukuman pidana penjara dan kedua mengganti sejumlah uang yang telah dikorupsi.

 

"Misalkan dia korupsi Rp100 juta, maka ia harus mengganti Rp100 juta. Kemudian hukuman yang ketiga adalah membayar denda. Apabila tidak sanggup membayar, maka hukuman penjaranya ditambah," ujar Maryadi.

 

Tindak pidana korupsi, lanjut Maryadi, harus digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang. Sebab, seringkali ditemui pelaku korupsi mengalihkan uang tersebut untuk membeli perabotan mewah dan diatasnamakan orang lain.

 

"Jadi, jangan merasa aman kalau korupsi terus beli rumah, beli mobil memakai nama orang lain. Pasti akan dikejar dengan aturan pencucian uang," ungkapnya.

 

Sementara Ketua Lembaga Pendampingan dan Bantuan Hukum (LPBH) Achmad Ansoru mengaku, kegiatan tersebut sangat penting untuk dilaksanakan guna membekali Nahdliyin terkait kurupsi serta agar sadar hukum.

 

"Mungkin, pemahaman awal bahwa korupsi itu hanya dapat dilakukan oleh pegawai negeri. Tapi setelah mendapat pengetahuan yang disampaikan pemateri, akhirnya kita jadi tahu bahwa siapa saja bisa korupsi. Jadi, harus lebih berhati-hati dalam bertindak," kata Anshori kepada NU Online Jatim, Jumat (11/02/2022).

 

Senada dengan itu, Sekretaris PCNU Kota Pasuruan Bashori Alwi mengatakan, hukum merupakan hal penting untuk dipelajari. Sebab berdasarkan undang-undang, Indonesia adalah negara hukum.

 

“Untuk terus mendukung hal ini, kami telah melakukan kerja sama dengan Kejari guna dilakukan penyuluhan hukum lanjutan. Mungkin nanti kegiatan ini juga akan dilakukan kepada pengurus NU di tingkat kecamatan atau MWCNU,” jelasnya.

 

Pihaknya menyampaikan, bahwa kegiatan yang diikuti ratusan peserta tersebut merupakan bagian dari serangkaian peringatan Harlah NU ke-96 dalam hitungan kalender masehi, serta Harlah NU ke-99 dalam hitungan kalender hijriyah.

 

Baca juga: Optimalkan Dakwah Digital, NU Pasuruan Gelar Silaturahim Pengelola Media

 

"Karena kegiatan NU itu tidak hanya bersifat keagamaan saja, tetapi juga bersifat sosial sebagaimana kegiatan ini dan lainnya,” pungkas Bashori.


Tapal Kuda Terbaru